Nasional – Sutiman alias Jeman (49), seorang pria asal Pancuran, Bonagung, Tanon, Sragen, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah diduga menipu Triyani, warga Tegal Mulyo RT 03/04, Mojosongo, Jebres, Surakarta.
Akibat penipuan tersebut, Triyani mengalami kerugian lebih dari Rp 30 juta.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menjelaskan bahwa korban melaporkan kasus ini pada bulan Oktober 2022.
Saat itu, Triyani dihubungi oleh seseorang bernama Sadiman yang memperkenalkan pelaku. Jeman berhasil meyakinkan Triyani bahwa ia dapat mengeluarkan uang gaib melalui ritual khusus.
“Pelaku meminta sejumlah uang untuk keperluan operasional ritual, di antaranya pembelian burung gagak, kambing kendit, dan mendatangi beberapa makam di Sragen,” ungkap Parningotan.
Namun, uang gaib yang dijanjikan tidak pernah ada, sehingga korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp 30 juta, yang terdiri dari uang tunai dan sebuah sepeda motor beserta dokumennya.
Jeman ditangkap pada Senin (10/2/2025) setelah penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Unit Resmob Polres Sragen.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi di tempat kejadian perkara dan informasi yang kami kumpulkan, kami berhasil melacak keberadaan pelaku. Pada 10 Februari lalu, tim kami mengamankan Sutiman di rumahnya. Saat diinterogasi, ia mengakui perbuatannya,” jelas AKBP Petrus.
Polisi juga menemukan barang bukti berupa satu lembar rekening koran, dua lembar surat tulisan tangan, dan satu lembar tangkapan layar percakapan bukti transfer sebesar Rp 1 juta ke rekening Bank BRI atas nama Nur Mega B.
Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan, yang mengancam hukuman penjara bagi setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk memperoleh barang atau uang secara melawan hukum.
“Tersangka telah diserahkan kepada penyidik untuk proses lebih lanjut. Rencana tindak lanjut kami meliputi gelar perkara, pemeriksaan lebih mendalam terhadap tersangka dan saksi, serta penyelesaian berkas perkara untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tambah Kapolres.