Nasional – IW, warga yang berasal dari Dusun Tamasarange, Desa Tarabbi, Kecamatan Malili, Luwu Timur yang menjadi pelaku perusakan Cagar Alam (CA) Faruhumpenai yang berada di Kabupaten Luwu Timur akhirnya berhasil dibekuk.
IW yang selama ini menjadi buronan ditangkap tim gabungan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Gakkum KLHK) wilayah Sulawesi, bersama aparat Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun mengatakan, IW ditangkap di Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur.
“IW ditangkap setelah tiga bulan jadi buron, selanjutnya ia dibawa dan dilakukan pengawalan oleh Penyidik bersama Anggota Reskrim Polres Luwu Timur menuju Kantor Balai Gakkum KLHK di Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Aswin saat dikonfirmasi, Sabtu (6/7/2024).
Aswin mengatakan, dalam kasus ini IW mengaku sebagai pemilik lahan dan memerintahkan pembukaan lahan untuk dijadikan perkebunan sawit.
Aktivitas inilah yang telah merusak kawasan konservasi CA Faruhumpenai di Kabupaten Luwu Timur.
“Kasus ini bermula dari laporan pihak Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan, pemangku kawasan CA Faruhumpenai, yang melaporkan kegiatan pembukaan lahan untuk perkebunan sawit.”
“Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi kemudian melakukan operasi gabungan yang berhasil mengamankan satu unit eskavator satu unit chainsaw, serta dua orang penanggung jawab lapangan,” ucap Aswin.
Setelah mengamankan IW beserta barang bukti, dua rekannya kemudian kembali diamankan berinisial IL (49) dan ED (43). Keduanya bertindak sebagai penanggung jawab lapangan. Sementara, satu orang dinyatakan DPO yakni RB.
“IL dan ED melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Malili atas penetapan tersangka oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.”
“Nnamun gugatan tersebut ditolak,sementara pelaku lainnya yakni RB, selaku pemilik lahan masih berstatus sebagai DPO, karena mangkir dari panggilan Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi,” ujar Aswin.
Tersangka IW dan rekannya kini ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Polda Sulawesi Selatan.