Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polisi Menangkap Buronan Perusak Cagar Alam Faruhumpenai Di Luwu Timur

Posted on 06/07/2024

Nasional – IW, warga yang berasal dari Dusun Tamasarange, Desa Tarabbi, Kecamatan Malili, Luwu Timur yang menjadi pelaku perusakan Cagar Alam (CA) Faruhumpenai yang berada di Kabupaten Luwu Timur akhirnya berhasil dibekuk.

IW yang selama ini menjadi buronan ditangkap tim gabungan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Gakkum KLHK) wilayah Sulawesi, bersama aparat Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun mengatakan, IW ditangkap di Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur.

“IW ditangkap setelah tiga bulan jadi buron, selanjutnya ia dibawa dan dilakukan pengawalan oleh Penyidik bersama Anggota Reskrim Polres Luwu Timur menuju Kantor Balai Gakkum KLHK di Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Aswin saat dikonfirmasi, Sabtu (6/7/2024).

Aswin mengatakan, dalam kasus ini IW mengaku sebagai pemilik lahan dan memerintahkan pembukaan lahan untuk dijadikan perkebunan sawit.

Aktivitas inilah yang telah merusak kawasan konservasi CA Faruhumpenai di Kabupaten Luwu Timur.

“Kasus ini bermula dari laporan pihak Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan, pemangku kawasan CA Faruhumpenai, yang melaporkan kegiatan pembukaan lahan untuk perkebunan sawit.”

“Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi kemudian melakukan operasi gabungan yang berhasil mengamankan satu unit eskavator satu unit chainsaw, serta dua orang penanggung jawab lapangan,” ucap Aswin.

Setelah mengamankan IW beserta barang bukti, dua rekannya kemudian kembali diamankan berinisial IL (49) dan ED (43). Keduanya bertindak sebagai penanggung jawab lapangan. Sementara, satu orang dinyatakan DPO yakni RB.

“IL dan ED melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Malili atas penetapan tersangka oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.”

“Nnamun gugatan tersebut ditolak,sementara pelaku lainnya yakni RB, selaku pemilik lahan masih berstatus sebagai DPO, karena mangkir dari panggilan Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi,” ujar Aswin.

Tersangka IW dan rekannya kini ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Polda Sulawesi Selatan.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Siswi SD Di Sidoarjo Jadi Korban Penculikan, Diminta Serahkan Tas Dan Lepas Seragam 10/09/2025
  • Viral Aksi Perampokan Di Wonosobo, Pelaku Ditangkap Polisi Di Rumah Calon Istri 10/09/2025
  • Selidiki Kasus Kematian Tragis Pensiunan Guru Di Karanganyar, Polisi Temukan Banyak Luka Di Tubuh Korban 10/09/2025
  • 2 Pria Di NTT Ditangkap Polisi Usai Curi Kerbau Pakai Mobil Fortuner 10/09/2025
  • Barang-barangnya Dicuri Saat Snorkeling Di Pulau Komodo, Turis Australia Rugi Rp 500 Juta 10/09/2025
  • 200 Personel Gabungan Disiagakan Buat Cegah Bentrokan Susulan Di Maluku Tengah 09/09/2025
  • Bentrok Warga Di Pulau Haruku Maluku Mengakibatkan 1 Orang Tewas Dan 5 Terluka 09/09/2025
  • Seorang Pria Di Deli Serdang Bikin Laporan Palsu Dibegal Buat Menghindari Cicilan 09/09/2025
  • Polrestabes Surabaya Kembali Menetapkan 2 Tersangka Pembakar Gedung Grahadi 09/09/2025
  • Amankan 2 WN Inggris, Petugas Bea Cukai Ngurah Rai Bali Berhasil Menggagalkan Penyelundupan 1,3 Kg Kokain 09/09/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia