Nasional – Aparat kepolisian menangkap dua pelaku spesialis pembobol toko di Surabaya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka ditangkap ketika melarikan diri ke Jawa Barat.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Heriwiyanto mengatakan bahwa kedua pelaku yang ditangkap tersebut adalah Dodo (45) dan Rony (26) yang berasal dari Kecamatan Kenjeran.
“Kasus ini adalah pengembangan dari perkara sebelumnya. Jadi sudah ada dua orang yang pernah ditangkap dan kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Edy di Polrestabes Surabaya, Senin (21/7/2025).
Kedua pelaku tersebut ditangkap setelah membobol enam toko berbeda di Surabaya. Mereka menyasar brankas atau tempat menyimpan uang serta barang berharga lainnya.
Edy mengungkapkan bahwa pembobolan tersebut dialami oleh pemilik apotek di Jalan Dharmahusada. Ketika itu, para tersangka berhasil membobol brankas uang yang tingginya sekitar 150 sentimeter.
“Pelaku terlebih dahulu mematikan sakelar listrik, kemudian merusak kunci gembok pintu rolling door dan pintu kaca. Setelah itu, mereka masuk ke dalam toko untuk mengambil barang,” kata dia.
Para pelaku berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp 20,4 juta serta sebuah ponsel dari dalam apotek itu, lalu melarikan diri. Total kerugian yang dialami pihak toko tersebut sekitar Rp 30 juta.
Kemudian, aparat kepolisian melakukan pengejaran setelah mendapat laporan pembobolan toko itu. Keduanya ditangkap di Kampung Poncol Sawag Barat, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
“Tersangka Dodo berperan sebagai eksekutor yang membuka rolling door, mengambil barang, dan membongkar brankas. Rony sebagai joki dengan sarana sepeda motor dan memantau situasi,” ujarnya.
Atas tindakan itu, para pelaku pembobolan toko tersebut dijerat menggunakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukuman adalah tujuh tahun penjara.