Nasional – Polresta Cirebon, Jawa Barat, terus mengembangkan penyelidikan terkait kasus musibah longsor di tambang batu Gunung Kuda yang terjadi di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Dalam perkembangan terbaru, dua orang dari pihak perusahaan tambang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan bahwa proses penanganan pidana kasus musibah longsor terus berjalan.
“Penyidik telah memeriksa delapan orang yang terdiri dari pemilik atau pengelola tambang, pengawas, pekerja, dan lainnya,” ujar Sumarni saat diwawancarai di Kecamatan Talun, Senin (2/6/2025) petang.
Tahapan berikutnya, polisi akan menyelidiki proses perizinan yang dimiliki oleh para pengusaha tambang. Penyelidikan ini akan melibatkan sejumlah dinas terkait dan tim ahli.
“Perkembangan kasus hukum musibah longsor tambang batu Gunung Kuda terus dikembangkan, penyidik akan memanggil beberapa saksi dan pihak-pihak terkait,” tambahnya.
Sumarni juga menyebutkan bahwa beberapa unsur dari pemerintah yang akan dipanggil antara lain Perhutani, Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Dinas ESDM Pemda Kabupaten Cirebon, dan Dinas Lingkungan Hidup.
Pihaknya juga akan meminta keterangan dari Kementerian Inspektur Tambang sebagai saksi ahli. Pemeriksaan terhadap pihak pemerintah dan kementerian berkaitan dengan pemberian izin dan proses pengawasan yang dilakukan sebelum peristiwa musibah longsor terjadi.
Sumarni menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini dengan profesional. Dua orang yang paling bertanggung jawab, yakni pemilik tambang AK (59) dan pengawas tambang AR (35), telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu (31/5/2025) malam.
Keduanya terbukti lalai dan tidak mengindahkan surat aturan serta larangan yang secara resmi dikirim oleh Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon.
Surat larangan tersebut dikeluarkan pada 6 Januari 2025 dan 19 Maret 2025, yang ditujukan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), yaitu Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah.
“Meski telah mengetahui dan menerima surat itu, tersangka AK masih tetap memerintahkan AR untuk terus menjalankan aktivitas penambangan tanpa memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3),” jelas Sumarni dalam konferensi pers pada Minggu (1/6/2025) siang.
Dalam pertemuan tersebut, penyidik Polresta Cirebon juga menyita tujuh unit kendaraan berat, dokumen perizinan, serta surat larangan dari instansi terkait sebagai barang bukti.
Kedua tersangka dikenakan pasal berlapis, di antaranya Pasal 98 ayat (1) dan (3), serta Pasal 99 ayat (1) dan (3) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar.
Mereka juga dijerat Pasal 35 ayat (3) jo Pasal 186 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023, serta pasal-pasal terkait pelanggaran K3 dan kelalaian penyediaan Alat Pelindung Diri (APD).