Nasional – Polres Palopo, Sulawesi Selatan, membekuk empat orang yang dianggap terlibat dalam aksi pengeroyokan pada seorang pelajar. Tiga dari empat pelaku yang diamankan adalah anak yang masih bawah umur.
Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial TK (19), FR (16), RA (17), dan EN (16), sementara korban adalah Zulfarih Mahmud (17).
Zulfarih adalah pelajar di Dusun Balambang, Desa Raja, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan, empat terduga pelaku melakukan tindakan pengeroyokan terhadap korban di jembatan muara Sungai Sabbamparu, Jalan Lingkar, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.
“Awalnya kejadian itu bermula saat korban melintas di depan para pelaku di Jalan Lingkar, melihat itu, para pelaku kemudian mengejar mereka dengan tiga motor.”
“Pengejaran sampai di jembatan muara Sungai Sabbamparu. Para pelaku mendahului dan langsung mengadang motor yang dikendarai korban,” kata Supriadi saat dikonfirmasi, Sabtu (6/7/2024).
Para pelaku saat menemui korban sempat bertanya dan lalu menganiaya korban dengan cara mengeroyok.
“Mereka terlebih dahulu bertanya kepada korban mengatakan ‘kau kah yang gertak temanku’, lalu korban menjawab ‘bukan saya’, mereka pun langsung menganiaya Zulfarih,” ucap Supriadi.
Dalam kejadian tersebut, korban dipukul dan ditendang lalu mereka pergi meninggalkan korban.
“Korban dipukul bagian kepala, ada juga yang menendang korban, saat sudah tak berdaya para terduga pelaku meninggalkan korban yang terbaring di aspal,” ujar Supriadi.
Para terduga pelaku diamankan di Mapolres Palopo untuk dimintai keterangan dan menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya, kami sangkakan terduga pelaku dengan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 c Undang-undang Perlindungan Anak subs Pasal 170 ayat 2 ke-1e KUH Pidana,” tutur Supriadi.