Nasional – Masalah perundungan yang diduga dilakukan oleh “Geng Tai” di sebuah sekolah swasta yang terdapat di Serpong dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) AKP Agil Sahril mengatakan, kasus itu sudah masuk tahap satu di kejaksaan sejak April 2024.
“Kasus bullying yang viral saat ini berkas perkaranya sudah tahap satu di kejaksaan untuk diteliti JPU,” ujar Agil saat dihubungi, Kamis (22/8/2024).
Namun, masih ada beberapa petunjuk yang harus dilengkapi, sehingga proses pelengkapan berkas perkara masih dilakukan penyidik.
“Untuk perkara masih dalam proses penyidikan, berkas perkara sudah tahap 1 ke penuntut umum,” kata dia.
“Saat ini penyidik masih melengkapi petunjuk-petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum,” sambung dia.
Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan sudah menetapkan E (18), R (18), J (18), dan G (18) sebagai tersangka atas kasus perundungan terhadap A, Jumat (1/3/2024).
Dalam kasus ini ada delapan orang ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
Sebanyak 12 pelaku yang terlibat dalam kasus perundungan in diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap A sebanyak dua kali, yakni 2 Februari 2024 dan 13 Februari, di sebuah warung belakang sekolah yang dikenal dengan nama “Warung Ibu Gaul”.
Sebagai informasi, kasus ini pertama kali mencuat setelah salah satu akun di media sosial X, @BosPurwa, menuliskan twit dugaan perundungan oleh “Geng Tai” di sebuah sekolah swasta di Serpong terhadap salah seorang siswa.
Unggahan itu mengungkapkan bahwa korban dirundung oleh senior atau kakak tingkatnya yang memiliki kelompok “Geng Tai”.
Sementara perundungan dilakukan terhadap anggota baru yang akan bergabung. Korban dipaksa membelikan sesuatu yang diminta seniornya.
Selain itu korban juga mendapatkan kekerasan fisik, misalnya dicekik, diikat di tiang bahkan dipukul dengan kayu.
“Dan ngerinya lagi sampai disundut rokok,” seperti dikutip Kompas.com dari twit akun X @BosPurwa.