Nasional – Polres Metro Tangerang Kota mengimbau pada warga yang melakukan penjarahan saat terjadinya kerusuhan dan penghadangan kendaraan truk tambang pembangunan Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kosambi (PSN-PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten untuk mengembalikan barang-barang tersebut.
“Kalau misalkan masih ada yang mengamankan barang-barang tersebut segera kembalikan kepada Polres. Kita imbau untuk segera kembalikan, karena itu adalah milik orang lain,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dilansir ANTARA, pada Sabtu, 9 November 2024.
Zain juga telah bertemu dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, lurah, kepala desa, tokoh pemuda terkait penjarahan yang dilakukan oleh warga terhadap truk tersebut.
Zain meminta warga yang masih mengamankan barang-barang tersebut untuk di serahkan ke Polres.
“Kita mengimbau kepada masyarakat yang jelas, kita akan lakukan upaya-upaya persuasif kepada mereka. Tapi kalau memang masyarakat tidak mau persuasi ya terpaksa kita akan melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap orang-orang yang tadi mengambil sesuatu yang bukan miliknya, ” katanya.
Sebelumnya, Warga Desa Salembaran Jaya, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, melakukan aksi penjarahan terhadap barang dan suku cadang kendaraan truk tambang proyek pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berlokasi di Pantai Indah Kosambi (PIK) 2.
Aksi warga itu dipicu terjadinya peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalan Salembaran Jaya Barat, pada Kamis, 7 November 2024, dengan korban luka berat yang menimpa warga sekitar.
Sejumlah barang-barang yang bisa dijarah seperti suku cadang dibawa oleh warga. Sementara barang yang tidak bisa dibawa dirusak.
Selain itu, ada truk tambang yang dirusak dan dibakar oleh warga yang memprotes aktivitas kendaraan tersebut.