Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polisi Hentikan Kasus Dugaan Malpraktik Bocah Meninggal Di Puskesmas Sindangbarang Cianjur

Posted on 28/12/2024

Nasional – Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat, menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan malpraktik yang menyebabkan anak meninggal di Puskesmas Sindangbarang, karena Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) memutuskan tidak menemukan pelanggaran.

“MKDKI memutuskan bahwa tidak terpenuhinya unsur tindak pidana, maka perkara tersebut dihentikan penyelidikannya karena belum ditemukan adanya peristiwa tindak pidana,” ujar Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto dilansir ANTARA, Jumat, 27 Desember.

Polres Cianjur sebelumnya mendapat laporan dari orang tua korban atas adanya dugaan malpraktik. Dari situ polisi mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan saksi-saksi sampai dengan melakukan autopsi.

“Bukti yang dikumpulkan seperti rekam medis, sisa dan sampel obat, meminta keterangan saksi terkait, seperti tenaga medis, tenaga kesehatan di Puskesmas Sindangbarang dan saksi dari pelapor,” katanya.

Pihaknya melakukan autopsi terhadap jenazah korban dan mengirimkan sampel organ ke Puslabfor Polri, serta meminta keterangan saksi ahli.

Hasil penyelidikan terdapat kelalaian tenaga medis karena dinilai terlambat melakukan pemeriksaan kesehatan dan penanganan darurat pada korban.

Tenaga medis di puskesmas dinilai tidak segera merujuk korban ke fasilitas kesehatan yang lebih memadai dan tidak memberikan penjelasan pada orang tua korban mengenai efek samping obat yang diberikan,dan selanjutnya hasil penyelidikan diserahkan ke MKDKI.

MKDKI kemudian menggelar sidang dan memutuskan tidak ditemukan pelanggaran disiplin profesi kedokteran oleh tenaga medis di Puskesmas Sindangbarang seperti yang dilaporkan orangtua korban terkait malapraktik.

Tono Listianto mengatakan kasus tersebut dapat kembali dibuka jika di kemudian hari ditemukan bukti pendukung lainnya, sehingga proses hukum atau penyelidikan kembali dilakukan.

“Ketika ditemukan bukti pendukung lainnya, kasus tersebut dapat dibuka kembali dan dilakukan penyelidikan ulang,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, polisi memanggil saksi dari keluarga pasien dan puskesmas terkait laporan dugaan malapraktik yang menimpa warga Kecamatan Sindangbarang atas nama Daffa Algifari Nugraha (10) hingga meninggal dunia setelah mendapat perawatan di Puskesmas Sindangbarang.

Polisi sudah menindaklanjuti laporan dugaan malapraktik yang dilaporkan orang tua korban Syarifah Lawati (44) ke Polres Cianjur, dengan memanggil 7 orang saksi dari keluarga pasien meninggal maupun pihak puskesmas.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Polisi Meringkus 3 Terduga Pelaku Pembakaran Rumah Dalam Bentrokan Pemuda Tallo 24/11/2025
  • Polda Metro Jaya Bakal Periksa Pria yang Ngaku Anak Anggota Propam Polda Saat Mobilnya Hendak Ditarik DC 23/11/2025
  • Polisi Akan Lakukan Tes DNA Kerangka Diduga Alvaro, Bocah 6 Tahun yang Hilang Sejak Maret 23/11/2025
  • Hasil La Liga : Tren Negatif Belum Berakhir, Real Madrid Main Imbang 0-0 Di Kandang Elche 23/11/2025
  • Wisata Gunung Bromo Tetap Dibuka untuk Umum Meski Semeru Sedang Erupsi 23/11/2025
  • Eddie Howe Full Senyum Usai Newcastle Berhasil Kalahkan Manchester City 23/11/2025
  • Barcelona Memang Layak Pesta Gol ke Gawang Athletic Bilbao Karena Tampil Dominan Sejak Awal 23/11/2025
  • Dibantai Nottingham Forest, Virgil van Dijk Ngamuk Dan Kritik Keras Permainan Liverpool 23/11/2025
  • Spalletti Berikan Pujian Buat Kenan Yildiz: Dia Pemecah Kebuntuan Juventus! 22/11/2025
  • Polda Metro Jaya Ungkap Modus Begal Berkedok Hubungan Asmara Di Jatiasih, 5 Pelaku Diringkus 22/11/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia