Wed. Apr 12th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkoba Rp 1,5 M di Samarinda, 4 Orang Diamankan

2 min read

Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkoba Rp 1,5 M di Samarinda, 4 Orang Diamankan – Penyelundupan narkoba senilai 1,5 miliar di Kota Samarinda berhasil digagalkan oleh Pihak kepolisian. Empat orang pengedar juga turut diamankan.

Kasat Satreskoba Polresta Samarinda, AKP Andhika Dharma Sena, Senin (19/10/2020) mengatakan dalam penangkapan itu, kami mengamankan barang bukti berupa 1.000 butir inex dari Malaysia. Penyelundupan itu dilakukan melalui ekspedisi barang resmi yang diambil oleh pelaku di kantor ekspedisi itu.

AKP Sena mengatakan setelah diambil kemudian diantarkan lagi ke pelaku lainnya di sebuah SPBU yang lokasinya tak jauh dari kantor DPRD Kaltim, dan kebetulan saat itu sedang ada aksi unjuk rasa mahasiswa terkait penolakan Omnibus low.

AKP Sena mengatakan keempat pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial HS (39), PS (40), TS (40), dan HR (34). Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda.

AKP Sena menjelaskan terkait proses pengiriman barang haram tersebut, pelaku HS berkomunikasi langsung dengan saudara Cence yang ada di Penang, Malaysia. Untuk sementara, barang itu dititipkan kepada TS, hingga akhirnya nanti diedarkan di Samarinda. Dalam aksinya, mereka itu berperan sebagai kurir.

AKP Sena menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari transaksi yang dilakukan pada Selasa (13/10/2020) sekitar pukul 18.15 Wita di sebuah hotel di Jalan S Parman Samarinda. Dari situ, polisi mengamankan HS di kamar hotel.

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi akhirnya menemukan satu bungkus rokok dalam tong sampah yang isinya satu paket inex ada 98 butir seberat 36,26 gram netto. Polisi juga mendapati uang Rp 2,2 juta yang disimpan dalam kotak ponsel pintar.

Berdasarkan keterangan dari HS, polisi mendapatkan nama lain yaitu TS yang posisinya berada di sebuah bengkel di kawasan Sungai Kunjang. Sekitar pukul 19.25 Wita TS akhirnya berhasil diamankan. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan sebuah spakbor motor dibungkus dengan plastik berisi selembar kemasan makanan ringan asal Malaysia. Yang berisi 100 butir inex dengan berat 37 gram.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan sebuah kresek berwarna hitam yang isinya 9 paket inex sebanyak 802 butir seberat 296,74 gram, satu bendel plastik dan satu unit ponsel lipat.

Setelah penangkapan HS dan TS, polisi kemudian melakukan pengembangan lagi hingga akhirnya meringkus PS dan HR di Jalan Juanda. Diri tangan keduanya ditemukan 29 butir inex dan paketan sabu.

AKP Sena mengatakan total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan ada 928 butir, dari tangan empat tersangka.

Kini, polisi masih mengejar dua pelaku lainnya yang diduga masih ada di Samarinda. Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 111, 112 UU No 35 tahun 2009 terkait penyalahgunaan Narkoba dan terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *