Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polisi Gagalkan Aksi Penyelundupan 2.000 Benih Lobster Di Pandeglang

Posted on 14/11/2024

Nasional – Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menggagalkan penyeludupan benih bening lobster atau BBL di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang. Polisi berhasil mengamankan tiga pelaku.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang Iptu Alfian Yusuf mengatakan tiga pelaku yang diamankan inisial RD, J, dan D. Ketiganya diamankan pada Rabu (6/11).

Yusuf mengatakan awalnya polisi berhasil mengamankan dua kurir inisial RD dan D. Dari tangan keduanya, polisi menyita 2.000 ekor benih bening lobster. Dari hasil penangkapan RD dan D polisi lalu mengamankan pemilik benur inisial J.

“Jadi dua orang kita tangkap tangan sedang membawa benih bening lobster sebanyak 2.000 ekor itu inisial RD dan D. Setelah itu dilakukan pengembangan. Pada pukul 17.30 WIB hari itu juga, kita mengamankan si pemilik inisial J di rumah kontrakannya,” katanya di Mapolres Pandeglang, Rabu (13/11/2024).

Alfian mengatakan benur itu rencananya akan dijual ke penampung di daerah Binuangaen, Kabupaten Lebak. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap penampung.

“Rencana dibawa ke daerah Binuangaen, Lebak. Saat ini kita juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap si pembeli atau penampungannya,” katanya.

Alfian mengatakan satu ekor benur itu dijual seharga Rp 9.000. Total benur yang diamankan senilai Rp 18 juta.

“Menurut keterangan dari para pelaku, benih bening lobster dijual Rp 9.000 per ekor. Jadi kalau dikalikan semuanya, total Rp 18 juta,” ungkapnya.

Alfian mengatakan barang bukti benur tersebut sudah dilepasliarkan kembali di Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang. Pelepasan itu dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang.

“Barang bukti benih lobster tersebut kita bersama Dinas perikanan Kabupaten Pandeglang melepasliarkan kembali benih bening lobster di daerah Cikeusik,” katanya.

Alfian mengatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Perikanan, ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • 2 Pria Di Banyuwangi Begal Motor Siswa SMP, Pelaku Pura-pura Kehabisan Bensin 09/10/2025
  • Kronologi Pekerja Migran Asal Indramayu Tewas Dalam Kecelakaan Tragis Di Hong Kong 09/10/2025
  • 2 Orang Orang Tewas Daalam Insiden Kecelakaan Mobil Pembawa Rombongan Pengantin Di Tuban 09/10/2025
  • Asisten Supervisor Mal Di Malang Diduga Mencuri 4 Ponsel Milik Perusahaan 09/10/2025
  • Chelsea Dapat Menjuarai Liga Inggris Dengan Kiper Seperti Robert Sanchez? Bukan Hal Mustahil 09/10/2025
  • Kenapa Mohamed Salah Kesulitan Menemukan Penampilan Terbaiknya Di Liverpool Musim Ini? 09/10/2025
  • Performa Dani Olmo Menurun, Masa Depannya Di Barcelona Kini Jadi Abu-abu 09/10/2025
  • Laga Villarreal vs Barcelona Resmi Akan Digelar Di Amerika Serikat 09/10/2025
  • Seorang Napi Di Samosir Tewas Diduga Usai Dianiaya Teman Satu Sel, Begini Kronologinya 09/10/2025
  • Reaksi Kontradiktif Allegri Setelah Christian Pulisic Gagal Eksekusi Penalti 09/10/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia