Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polisi Gagalkan Aksi Penyelundupan 2.000 Benih Lobster Di Pandeglang

Posted on 14/11/2024

Nasional – Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menggagalkan penyeludupan benih bening lobster atau BBL di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang. Polisi berhasil mengamankan tiga pelaku.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang Iptu Alfian Yusuf mengatakan tiga pelaku yang diamankan inisial RD, J, dan D. Ketiganya diamankan pada Rabu (6/11).

Yusuf mengatakan awalnya polisi berhasil mengamankan dua kurir inisial RD dan D. Dari tangan keduanya, polisi menyita 2.000 ekor benih bening lobster. Dari hasil penangkapan RD dan D polisi lalu mengamankan pemilik benur inisial J.

“Jadi dua orang kita tangkap tangan sedang membawa benih bening lobster sebanyak 2.000 ekor itu inisial RD dan D. Setelah itu dilakukan pengembangan. Pada pukul 17.30 WIB hari itu juga, kita mengamankan si pemilik inisial J di rumah kontrakannya,” katanya di Mapolres Pandeglang, Rabu (13/11/2024).

Alfian mengatakan benur itu rencananya akan dijual ke penampung di daerah Binuangaen, Kabupaten Lebak. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap penampung.

“Rencana dibawa ke daerah Binuangaen, Lebak. Saat ini kita juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap si pembeli atau penampungannya,” katanya.

Alfian mengatakan satu ekor benur itu dijual seharga Rp 9.000. Total benur yang diamankan senilai Rp 18 juta.

“Menurut keterangan dari para pelaku, benih bening lobster dijual Rp 9.000 per ekor. Jadi kalau dikalikan semuanya, total Rp 18 juta,” ungkapnya.

Alfian mengatakan barang bukti benur tersebut sudah dilepasliarkan kembali di Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang. Pelepasan itu dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang.

“Barang bukti benih lobster tersebut kita bersama Dinas perikanan Kabupaten Pandeglang melepasliarkan kembali benih bening lobster di daerah Cikeusik,” katanya.

Alfian mengatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Perikanan, ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Siswi SD Di Sidoarjo Jadi Korban Penculikan, Diminta Serahkan Tas Dan Lepas Seragam 10/09/2025
  • Viral Aksi Perampokan Di Wonosobo, Pelaku Ditangkap Polisi Di Rumah Calon Istri 10/09/2025
  • Selidiki Kasus Kematian Tragis Pensiunan Guru Di Karanganyar, Polisi Temukan Banyak Luka Di Tubuh Korban 10/09/2025
  • 2 Pria Di NTT Ditangkap Polisi Usai Curi Kerbau Pakai Mobil Fortuner 10/09/2025
  • Barang-barangnya Dicuri Saat Snorkeling Di Pulau Komodo, Turis Australia Rugi Rp 500 Juta 10/09/2025
  • 200 Personel Gabungan Disiagakan Buat Cegah Bentrokan Susulan Di Maluku Tengah 09/09/2025
  • Bentrok Warga Di Pulau Haruku Maluku Mengakibatkan 1 Orang Tewas Dan 5 Terluka 09/09/2025
  • Seorang Pria Di Deli Serdang Bikin Laporan Palsu Dibegal Buat Menghindari Cicilan 09/09/2025
  • Polrestabes Surabaya Kembali Menetapkan 2 Tersangka Pembakar Gedung Grahadi 09/09/2025
  • Amankan 2 WN Inggris, Petugas Bea Cukai Ngurah Rai Bali Berhasil Menggagalkan Penyelundupan 1,3 Kg Kokain 09/09/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia