Nasional – Seorang polisi gadungan Bekasi berhasil diringkus oleh Polres Metro Bekasi setelah dituduh melakukan tindak penipuan polisi gadungan dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). Pelaku, berinisial W alias A (59), bahkan menggunakan kartu identitas palsu untuk meyakinkan korbannya.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa menyebutkan, setidaknya telah ada tiga laporan polisi atas kasus polisi gadungan Bekasi ini, yaitu laporan tanggal 13 Februari 2024 di Polres Bekasi, 13 September 2025 di Polsek Cikarang, dan 14 September 2025 di Polsek Tambun.
Saat ini, enam korban sudah teridentifikasi. Meski baru tiga orang yang resmi melapor, total kerugian diperkirakan mencapai Rp 86 juta.
Salah satu korban, berasal dari Tambun Selatan, ditipu dengan modus kehilangan motor. Pelaku menjanjikan bantuan dengan meminta uang operasional sebesar Rp 1 juta dan meminjam motor korban untuk kepentingan penyamaran, tetapi motor tersebut dibawa kabur.
Modus lainnya adalah janji meloloskan CPNS dengan pembayaran. Korban mentransfer Rp 43 juta tanpa hasil apapun. Ada juga korban yang menyerahkan Rp 20 juta agar kasus hukum anaknya “diurus” oleh pelaku, tetapi kasus tetap berjalan seperti prosedur biasa tanpa bantuan dari pelaku.
Polisi menyita sejumlah barang bukti: enam lembar bukti transfer, satu kartu identitas Polri palsu yang memakai pangkat AKP, dan dokumen pendukung lainnya.
Kombes Mustofa mengingatkan masyarakat yang merasa pernah menjadi korban polisi gadungan Bekasi agar segera melapor ke Polres Metro Bekasi atau polsek setempat.
“Pelaku ini mengaku sudah cukup lama menyamar sebagai anggota kepolisian. Kami menduga jumlah korban bisa lebih banyak dari yang sudah melapor,” katanya, Senin (15/9/2025).
W alias A mengaku dahulu pernah menjadi Banpol (Bantuan Polisi) pada tahun 1989 dan bahwa aksinya dilakukan sendiri.
“Saya dahulu Banpol, tetapi sudah lama. Sekarang saya sendiri,” ujarnya kepada media dalam konferensi pers.
Atas tindakannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.