Nasional – Seorang polisi di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, diperiksa Propam setelah diduga membiarkan anaknya memukul guru di sekolah.
Kasus ini bermula saat seorang siswa SMA Negeri 1 Sinjai berinisial MF menganiaya gurunya, Mauluddin, pada Selasa (16/9/2025).
Kejadian itu berlangsung di ruang Bimbingan dan Konseling (BK) sekolah, dan dibiarkan oleh orangtua MF yang berprofesi sebagai polisi.
Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar membenarkan adanya pemeriksaan terhadap orangtua MF.
“Oknum polisinya sudah diperiksa oleh Propam, laporan korban juga telah kami terima dan saat ini dalam proses penyelidikan,” ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (18/9/2025).
Adapun insiden pemukulan ini bermula saat pihak sekolah memanggil MF ke ruang BK karena kerap bolos. Orangtua MF yang berprofesi sebagai polisi di Polres Sinjai juga turut hadir.
Namun, di hadapan orangtuanya, MF justru memukul sang guru hingga wajahnya terluka. Aksi tersebut baru berhenti setelah seorang guru lain melerai. Pihak sekolah kemudian melapor ke kepolisian.
Guru BK Nurafiah, yang turut berada di ruang BK saat kejadian, mengatakan bahwa pemukulan terjadi secara tiba-tiba, bahkan orang tua MR berada di lokasi dan tidak bereaksi.
“Orang tua siswa ini tidak bergerak. Tidak ada respons yang dilakukan saat anaknya pukul Pak Mauluddin,” jelas Nurafiah.
Ayah MR, Aiptu Rajamuddin, anggota Satlantas Polres Sinjai, membantah pernyataan Nurafiah. Ia menyatakan telah melerai dan memarahi anaknya, bahkan meminta MR untuk meminta maaf.
“Saya berdiri dan melerai. Saya juga memarahi anak saya dan menyuruhnya minta maaf,” ucap Rajamuddin.
Akibat pemukulan tersebut, Mauluddin mengalami luka terbuka di hidung dan memar di punggung. Hingga saat ini, ia belum bisa kembali mengajar karena kondisinya belum stabil. Akibat insiden ini, MR dikenai sanksi dikeluarkan dari sekolah.
“Kami sudah rapat dan memutuskan MR dikeluarkan dari sekolah. Keputusan ini untuk memberi efek jera,” tegas Kepala SMAN 1 Sinjai, Muh Suardi.
