Nasional – Kasus pembobolan 27 rekening Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi senilai Rp7,1 miliar terus didalami oleh pihak kepolisian.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirsus) Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, mengungkapkan bahwa kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini masih terbuka.
“Kalau emang ada keterlibatan pihak lain, tidak menutup kemungkinan (ada tersangka lain), tergantung hasil penyidikan dan persidangan nanti,” ujar Taufik dalam konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (3/6/2025).
Namun, Taufik belum dapat memastikan apakah Direktur Utama Bank Jambi ikut diperiksa dalam kasus ini. “Belum monitor, saya cek lagi. Karena untuk saksi semuanya diperiksa,” tambahnya.
Dalam konferensi pers sebelumnya, Taufik menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa sebanyak 27 saksi, termasuk saksi ahli, dalam proses pengungkapan kasus ini.
Regina, mantan karyawati BPD Jambi Cabang Kerinci, telah ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Jambi. Regina, yang saat itu menjabat sebagai analis kredit, diduga melakukan pembobolan uang nasabah hingga mencapai Rp7,1 miliar.
Aksi tersebut dilakukan Regina dengan menarik uang dari 27 rekening nasabah antara September 2023 hingga 2024. Meskipun pihak kepolisian menyebut Regina beraksi seorang diri, mereka masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Sejauh ini, pelaku beraksi seorang diri, tetapi masih kita dalami,” kata Taufik.
Taufik menjelaskan bahwa Regina memanfaatkan kepercayaan salah satu nasabah untuk melakukan penarikan uang. “Awalnya ada nasabah yang percaya dan mewakilkan agar pelaku yang melakukan penarikan uang,” jelasnya.
Pelaku kemudian mencoba mengaku dimintai oleh nasabah lain untuk menarik uang dan memalsukan tanda tangan para nasabah yang akan dikuras tabungannya.
“Jadi, dia mengakunya ke teller bank bahwa dia dipercaya oleh nasabah untuk mengambil uang, karena berdasarkan nasabah sebelumnya, pihak teller akhirnya percaya, dan mencairkan uang tersebut,” tambah Taufik saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (2/6/2025).
Kasus ini mulai terungkap setelah sejumlah nasabah merasa curiga karena pengajuan pinjaman mereka di Bank Jambi tak kunjung keluar.
Setelah melakukan penyelidikan, terungkap bahwa pengajuan pinjaman sebenarnya sudah cair tetapi tidak diserahkan kepada nasabah, melainkan dipalsukan tanda tangannya.
Uang yang dikuras pelaku dari setiap rekening bervariasi, mulai dari Rp1 miliar hingga Rp400 juta.
Regina dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf A Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengembangan dan Pembangunan Sektor Keuangan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp500 miliar.