Nasional – Pihak Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Barat (SBT) Provinsi Maluku menangkap pelaku pembunuhuan remaja putri usia 15 tahun yang ditemukan di sungai Wai Fufu, Kabupaten SBT, Senin (2/6/2025).
Polres SBT menangkap HS (25), terduga pelaku pembunuhan RT (15) saat berada di lokasi kerjanya di Weda Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara. Dari hasil otopsi jenazah korban, diketahui ada tanda kekerasan yang dialami RT.
“Tersangka ada di Weda. Kami kerahkan tim ke sana tangkap dan interogasi dan akui dia pelaku. Kami tangkap saat pelaku mau kerja di Weda,” kata Kapolres SBT Alhajat dalam keterangan pers di Mapolres SBT, Senin.
Saat penangkapan, pihak kepolisian pun mengamankan ponsel milik pelaku serta kaus putih yang dugunakan saat kejadian.
HS berkenalan dengan korban melalui media sosial. Keduanya lalu janjian untuk bertemu sebelum pelaku berangkat kerja di Weda. Saat betemu, pelaku meminta untuk berhubungan badan dengan korban tetapi ditolak.
“Mereka tidak pacaran. Motifnya, saat ketemu korban, pelaku berharap bisa berhubungan suami istri dengan tapi korban tidak mau. Menolak. Pada saat ditolak, pelaku mengancam dan mencekik,” katanya.
“Korban diancam katanya kalu tidak mau saya bunuh kamu,” ujar dia.
Saat tahu RT tidak lagi bergerak, HS lalu membuang jenazah korban ke sungai dan ditemukan pada Rabu lalu.
Menurut Kapolres, saat pemeriksaan jazah korban, pihak kepolisian hendak mencocokan identitas korban dengan laporan orang hilang pada Sabtu. Korban diketahui keluar dari rumah pada Sabtu dan tidak pernah kembali.
Atas perbuatannya, pasal yang dikenakan kepada pelaku yakni Pasal 80 Ayat 3 Juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. HS terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar rupiah.