Nasional – Anggota Polresta Denpasar serta Polsek Kuta Selatan berhasil membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan yang bernama Purwadi (63), yang beraksi di 19 TKP di kawasan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Kapolresta Denpasar Kombes Wisnu Prabowo di Polsek Kuta engatakan selain beroperasi di 19 TKP, pelaku juga merupakan seorang residivis yang pernah melakukan pembobolan bank di Banyuwangi, Jawa Timur.
“Pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan ini di 19 TKP dengan rentang waktu lama. Pelaku ini residivis dimana pelaku ini dulu pernah melakukan tindak pidana pencurian uang yaitu membobol atau melakukan perampokan di Bank,” kata Wisnu, Senin, 8 Juli.
Wisnu menjelaskan tersangka Purwadi melakukan pencurian dengan menggunakan alat-alat sederhana untuk membuka paksa jendela dan pintu rumah korbannya terutama wisatawan asing yang tinggal di villa-villa yang jauh dari keramaian di daerah Kuta Selatan, Badung.
Pelaku pada yang ditangkap Selasa 25 Juni 2024 sekitar pukul 08.00 Wita di tempat tinggalnya di Jalan Raung, Kelurahan Singotrunan, Kecamatan Banyuwangi Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur itu tidak memiliki tempat tinggal tetap di Bali.
Dia melakukan aksi pencurian di berbagai lokasi seorang diri dengan menggunakan sepeda motor Vario warna putih miliknya.
Kini, Purwadi mendekam di sel tahanan Polsek Kuta Selatan dengan jeratan hukum Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Gusti Ngurah Yudistira mengatakan 19 vila yang menjadi sasaran pencurian dari tersangka Purwadi kebanyakan dihuni oleh warga negara asing yang terletak di Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Menurut keterangan tersangka, tindakan pencurian tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2022 hingga dirinya ditangkap pada Juni 2024. Barang-barang yang menjadi objek curian antara lain jaket, sepatu, handphone, uang, tas, pakaian, perhiasan dan apa saja yang bisa diambil dan kemudian dijual oleh pelaku.