Nasional – Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, meringkus komplotan penipu yang menyasar para lansia di sebuah apartemen wilayah Kwitang, Jakarta Pusat pada Rabu, 28 Agustus 2024 lalu. Dari unit apartemen yang mereka sewa, polisi menyita beberapa barang bukti di antaranya, sejumlah uang mainan, dolar palsu, rambut palsu, pakaian, dan lainnya.
Polisi juga turut menyita sebuah mobil dan satu buah motor yang digunakan para tersangka dalam melakukan aksinya.
Kasus ini bermula dari adanya laporan warga berinisial M (53) serta LYS (79) ke Polsek Kelapa Gading. Keduanya menjadi korban penipuan yang dilakukan para tersangka yaitu AS, SA, RSKT, dan A.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan modus para pelaku dalam mengelabui para korbannya, yaitu dengan berbagai cara, salah satunya adalah menukar mata uang asing yang diduga palsu dengan uang rupiah milik korban.
“Kelompok pelaku mendekati kemudian mengelabui dengan menggunakan serangkaian kata-kata bohong untuk memengaruhi korban menyerahkan uang dengan cara menukar mata uang asing, kemudian perhiasan. Korban kemudian tergiur dan akhirnya menjadi korban penipuan,” ungkap Gidion di Mapolres Jakut, Selasa (3/9/2024).
Sementara itu, Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom menjelaskan bahwa target kelompok ini merupakan masyarakat lanjut usia yang telah usai melakukan transaksi di bank.
“Dari hasil pendalaman dan pemeriksaan dari para tersangka dan tersangka yang ditangani oleh Polda Sumut, para korban yang disasar kelompok ini adalah rata-rata lansia yang datang ke bank untuk melakukan setor atau penarikan tunai di bank,” ungkap Maulana.
Tak hanya di Jakarta, komplotan ini disinyalir juga beroperasi di wilayah lainnya seperti Sumatera Utara, Jawa Tengah, dan Bali. Total, polisi telah menangkap 7 tersangka dalam aksi kejahatan ini. 4 orang diamankan oleh polsek Kelapa Gading, sementara 3 orang lainnya diamankan di Polda Sumut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentanga Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.