Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polisi Berhasil Meringkus 5 Pelaku Penyerangan Yang Menewaskan Pelajar SMK Di Cianjur

Posted on 21/06/2024

Nasional – Polisi berhasil meringkus lima orang yang diduga melakukan penyerangan pada seorang pelajar SMK yang bernama Muhammad Rizki (16) di Cianjur, Jawa Barat, pada Jumat, 14 Juni 2024. Rizki meninggal dunia sesudah mengalami luka bacok.

Kelima pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing pada Rabu (19/6/2024).

“Lima orang yang ditangkap berstatus pelajar SMK negeri di Cianjur. Mereka terlibat sebagai pelaku yang menyebabkan pelajar lainnya meninggal dunia dan satu orang lainnya mengalami luka berat,” kata Kepala Kepolisian Resor Cianjur Ajun Komisaris Besar Polisi Aszhari Kurniawan, Kamis (20/6/2024), seperti dilansir Antara.

Selain itu, polisi menetapkan tujuh orang lainnya yang terlibat dalam pembunuhan Rizki sebagai buronan. Aszhari mengatakan, polisi sudah disebar ke sejumlah lokasi untuk segera menangkap ketujuh orang tersebut.

Tewasnya pelajar SMK swasta di Cianjur itu berawal dari unggahan di media sosial sehingga siswa dari dua sekolah berbeda janjian untuk melakukan tawuran pada malam hari.

Namun, korban dengan empat orang temannya kalah jumlah. “Kedua pihak sepakat untuk bertemu dan melakukan tawuran di kawasan Desa Bunisari, Kecamatan Warungkondang, pada hari Kamis tanggal 13 Juni malam,” katanya.

Saat pertemuan tersebut, siswa dari SMKN negeri yang berjumlah 12 orang langsung menyerang siswa SMK swasta yang hanya berjumlah empat orang dengan menggunakan berbagai senjata tajam. Akhirnya, satu orang tewas dan satu orang lainnya mengalami luka berat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur Ajun Komisaris Polisi Tono Listianto menambahkan pra pelaku dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Mereka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar,” katanya.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • 2.700 Pelajar Di Jateng Alami Keracunan MBG, Begini Penjelasan Dari Gubernur 06/10/2025
  • Guru Di NTT Dilaporkan Ke Polisi Gara-gara Aniaya Siswa Sampai Babak Belur 06/10/2025
  • Polda Jatim Pastikan Bakal Menyelidiki Tragedi Ponpes Al Khoziny Ambruk 06/10/2025
  • Jelang Kualifikasi Piala Dunia, Rodri Tak Bisa Memperkuat Timnas Spanyol Karena Cedera 06/10/2025
  • Del Piero Sebut Kesalahan AC Milan Saat Menghadapi Juventus 06/10/2025
  • Setelah Dibantai Sevilla, Hansi Flick Pastikan Barcelona Bakal Bangkit 06/10/2025
  • Legenda Liverpool Steven Gerrard Masuk Di Daftar Calon Pelatih Baru Rangers 06/10/2025
  • Kebakaran Hebat Melanda Pasar Wonogiri, Butuh Waktu 9 Jam Buat Jinakkan Api 06/10/2025
  • Odegaard Mundur Dari Skuad Norwegia, Karena Alami Cedera Saat Bela Arsenal 06/10/2025
  • Tak Kapok, Mantan ASN Di Kalteng Kembali Ditangkap Polisi Gara-gara Edarkan Sabu 06/10/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia