Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polisi Berhasil Meringkus 3 Wanita Sindikat Penjual Bayi Melalui TikTok

Posted on 19/01/2025

Nasional – Tim Opsnal Polsek Limapuluh berhasil mengungkap sindikat perdagangan bayi yang beroperasi melalui platform TikTok. Tiga wanita, yaitu TH alias Tutik (31), EJ alias Ernie (49), seorang bidan di Kota Duri, dan AT alias Aprita (42), ditangkap pada Sabtu (18/1/2025).

Dari pengungkapan ini, polisi menyelamatkan seorang bayi perempuan berusia dua minggu. Kapolsek Limapuluh AKP Viola Dwi Anggreni mengungkapkan, para pelaku menggunakan media sosial TikTok untuk menawarkan bayi tersebut.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas perdagangan bayi melalui TikTok. Ketiga pelaku diringkus saat akan melakukan transaksi di sebuah kafe di Jalan Ronggowarsito, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru.

“Dua tersangka, TH dan EJ, kami tangkap saat hendak menyerahkan bayi kepada AT,” ujar AKP Viola, Minggu (19/01/2025).

TH mengaku bayi tersebut diperoleh dari EJ, yang bertindak sebagai perantara. Bayi itu akan dijual kepada AT dengan harga Rp 25 juta. Sementara itu, AT berencana menjual kembali bayi tersebut seharga Rp 35 juta kepada pihak lain.

“AT juga mengaku telah menjual bayi sebanyak lima kali di daerah Medan melalui media sosial TikTok. Namun, kami masih mendalami pengakuan tersebut,” tambah Viola.

Polisi bekerja sama dengan aktivis anak untuk mengungkap sindikat ini. Salah satu aktivis, Sri Dewi, menyamar sebagai pembeli dan bernegosiasi dengan AT. Pelaku menawarkan bayi dengan harga Rp 35 juta sebelum akhirnya ditangkap.

Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Limapuluh untuk penyelidikan lebih lanjut. Bayi yang diselamatkan kini mendapatkan perawatan intensif di RS Bhayangkara Polda Riau.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Saat Dunia Meragukan Neymar, Casemiro Tegaskan Dia Masih Nomor Satu 14/11/2025
  • MU Harus Siap Rogoh Kocek Agak Dalam Jika Ingin Rekrut Bintang Wolverhampton Ini 14/11/2025
  • Jadi Incaran Real Madrid, Chelsea Siap Patok Harga Tinggi Buat Moises Caicedo 14/11/2025
  • Ancelotti Tegaskan: “Bukan Saya yang Suruh Endrick Tinggalkan Madrid!” 14/11/2025
  • Peringatan Tegas Untuk Lamine Yamal Dari Mantan Pelatih Timnas Spanyol 14/11/2025
  • 4 Warga Manggarai NTT Jadi Tersangka KIarena Timbun Ribuan Liter BBM 14/11/2025
  • Formasi Baru Buat Mengubah Cara Bermain Juventus 13/11/2025
  • Derby della Madonnina: Duel Taktik Antara Pertahanan Kokoh Inter vs Milan 13/11/2025
  • AC Milan Alami Krisis Penyerang, Solusinya Ada di Barcelona? 13/11/2025
  • Gaji Fantastis Vlahovic Jadi Sorotan, Juventus Siapkan Perjanjian Khusus 13/11/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia