13 May 2025, Tue

Polisi Berhasil Meringkus 3 Pelaku Penganiayaan Driver Ojol Di Bundaran UGM

Nasional – Polsek Bulaksumur menangkap tiga pelaku penganiayaan seorang driver ojek online pengantar makanan di jalan masuk ke Universitas Gadjah Mada (UGM). Peristiwa itu terjadi pada 7 Mei 2025 dan sempat viral di media sosial.

Kapolsek Bulaksumur, Kompol Tjatur Atmoko mengatakan, kejadian penganiayaan sekitar pukul 12.00 WIB di pintu masuk UGM, bundaran UGM Caturtunggal, Depok, Sleman.

Korban berinisial FBM, laki-laki usia 26 tahun warga Salaman, Magelang, Jawa Tengah. Korban bekerja sebagai ojek online pengantar makanan.

Sementara tiga pelaku yang ditangkap yakni DRA (25), DS (47), JB (42). “DRA dan DS merupakan warga Tridadi, Sleman. Sementara JB warga Mlati, Sleman,” kata Tjatur dalam jumpa pers di Polresta Sleman, Kamis (07/05/2025).

Tjatur menyampaikan, peristiwa tersebut berawal saat korban mengendarai sepeda motor akan masuk ke kompleks UGM untuk mengantarkan pesanan makanan.

“Di pintu masuk tersebut terdapat sekumpulan orang yang diindikasikan sebagai debt collector atau DC. Salah satu dari mereka putar balik, dan motornya hendak menabrak korban,” ucapnya.

Korban saat itu membunyikan klakson sepeda motornya. Pelaku justru berhenti dan mengejek korban. “Pelaku berhenti dan mengejek korban, selanjutnya korban berhenti turun dan mendekat untuk menanyakan maksud pelaku. Tiba-tiba pelaku memukul dan mendorong bersama teman-temanya,” tuturnya.

Kejadian tersebut sempat dilerai oleh Satpam UGM. Namun para pelaku tetap mengejar korban sampai pos satpam UGM.

“Pelaku mengejar sampai pos satpam, tetap memukul lewat cendela. Kemudian korban diamankan oleh satpam, namun salah satu pelaku masih sempat mengejar dan memukul (korban),” ujarnya.

Diungkapkan Tjatur, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka pada bagian hidung. Selain itu korban merasakan nyeri pada bagian rahang.

“Motif dan modus pelaku. Pelaku dan korban terlibat cekcok saat berkendara karena pelaku hampir menabrak korban. Pelaku merasa tertantang pada saat cekcok,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan berupa dua unit sepeda motor, pakaian hingga jaket. Akibat perbuatanya ketiga pelaku dijerat dengab Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. Kemudian Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

“Terhadap pelaku dilakukan penahanan di rutan Polsek Bulaksumur,” pungkasnya.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *