Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polisi Ancam 15 Tahun Penjara Buat Pelaku Yang Menyebabkan Karhutla Di Sumsel

Posted on 06/08/2025

Nasional – Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengingatkan kepada siapapun yang terbukti menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada musim kemarau 2025 ini bisa dipenjara hingga 15 tahun dan denda Rp5 miliar.

“Masyarakat umum, petani, pemilik perusahaan yang terbukti dengan sengaja melakukan pembakaran lahan dan menyebabkan terjadinya karhutla akan diproses sesuai ketentuan hukum dengan ancaman kurungan penjara dan denda,,” kata Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Surapratomo Oktobrianto pada acara pelatihan penanggulangan karhutla di Palembang, Rabu, disitat Antara.

Menurut dia, kebakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, polusi udara, gangguan berbagai aktivitas dan kesehatan masyarakat.

Melihat dampak negatif dari karhutla itu, untuk memberikan efek jera kepada pelaku pembakaran itu perlu dilakukan penegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu, katanya.

Dia menjelaskan, pidana untuk kasus pembakaran hutan dan lahan diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang

No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Dalam Undang-Undang P3H, pelaku pembakaran hutan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Namun, perlu diingat bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku karhutla dapat berbeda-beda tergantung pada kasus dan keadaan yang menyertainya.

Selain itu dalam Undang-Undang PPLH, pelaku pembakaran hutan juga dapat diancam dengan pidana penjara dan denda besarnya tergantung pada tingkat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, jelasnya.

Dalam mengoptimalkan tindakan pencegahan karhutla dan penegakan hukum, pihaknya mengharapkan partisipasi dari semua pihak dan lapisan masyarakat dengan cara melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat jika menemukan adanya pembakaran hutan dan lahan.

Dengan kerja sama, dukungan dan kesadaran masyarakat, diharapkan dapat mengurangi risiko dan dampak karhutla di provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota itu,” kata Kombes Pol Bagus Surapratomo.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Luis Suarez : Striker Hebat, Tapi Memiliki Perilaku Seperti Sampah 16/09/2025
  • Polisi Tetapkan 42 Orang Jadi Tersangka Ketika Demo Anarkis Di Bandung 16/09/2025
  • Athletic Bilbao vs Arsenal Akan Jadi Ajang Duel Dua Kiper Terbaik Spanyol 16/09/2025
  • Rooney Heran Kenapa Ruben Amorim Tak Mainkan Lammens Di Derby Manchester 16/09/2025
  • Presiden Como Asal Indonesia Sebut Nico Paz Makin Mirip Lionel Messi 16/09/2025
  • Emil Audero Jadi Penyelamat Cremonese, Bikin 9 Penyelamatan Saat Menghadapi Verona 16/09/2025
  • Polisi Ungkap Motif Remaja 16 Tahun Yang Bunuh Mahasiswi Di Indekos Ciracas 15/09/2025
  • Jelang Laga Melawan Liverpool Di Liga Champions, Atletico Madrid Terancam Krisis Pemain 15/09/2025
  • Polisi Gadungan Di Bekasi Tipu Warga, Total Kerugian Capai Rp 86 Juta 15/09/2025
  • Kado Spesial Dari Barcelona Buat Rayakan 150 Laga Robert Lewandowski 15/09/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia