Nasional – Polisi menangkap dua pelaku yang kedapatan menjual obat-obatan terlarang di Jembatan Tinggi, Kelurahan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu (22/1/2025) malam. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas ilegal di lokasi tersebut.
Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya Sembiring menjelaskan, operasi ini dilakukan untuk menindaklanjuti aduan warga yang resah dengan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Jembatan Tinggi.
“Kami menerima laporan masyarakat terkait peredaran obat-obatan terlarang di kawasan Jembatan Tinggi. Berbekal informasi tersebut, tim kami segera melakukan razia untuk meminimalkan peredaran barang berbahaya di wilayah hukum kami,” ujar Aditya, Kamis (23/1/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, yaitu H dan AJ. Barang bukti yang diamankan, yaitu 155 butir Tramadol, satu bilah pisau stainless, satu anak kunci letter T.
Menurut Aditya, peralatan yang ditemukan diduga digunakan untuk aktivitas ilegal. “Modus operandi mereka adalah memanfaatkan lokasi strategis untuk transaksi obat-obatan terlarang. Namun, kami tidak akan memberi ruang untuk aktivitas semacam ini,” tegasnya.
Aditya memastikan kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Keberhasilan operasi ini berkat partisipasi masyarakat yang berani melaporkan kejadian di sekitar mereka. Kami harap kerja sama ini terus terjalin untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkoba,” tambah Aditya.
Sebagai langkah pencegahan, Polsek Metro Tanah Abang berencana membuat pos terpadu di area Jembatan Tinggi. “Kami juga akan melaksanakan patroli dan penjagaan intensif di kawasan tersebut untuk memastikan wilayah ini bersih dari peredaran narkoba,” tutupnya.