Nasional – Polres Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap 14 orang warga dari Desa Runggu dan Roka usai terlibat bentrok pada Rabu (1/1/2025). Belasan orang ini terdiri dari enam warga Desa Roka dan delapan warga Desa Runggu. Mereka diamankan beserta barang bukti senjata tajam dan senjata api rakitan.
“Kami telah mengamankan enam warga Desa Roka dan delapan warga Runggu yang diduga kuat terlibat konflik sosial di dua desa tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik saat dikonfirmasi, Kamis (2/1/2025).
Abdul Malik menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menyisir dua wilayah tersebut usai pembubaran secara paksa. Dalam penyisiran, ditemukan enam warga Roka dan delapan warga Runggu yang membawa senjata tajam, panah, serta senjata api.
Mereka kemudian ditangkap karena diduga terlibat dalam bentrok yang mengakibatkan dua warga terluka akibat tertembak. Selain itu, sejumlah rumah warga di dua desa mengalami kerusakan parah akibat peristiwa tersebut.
“Selain mengamankan warga kedua desa, kami juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam,” ujarnya.
Belasan warga ini, lanjut dia, tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Bima. Jika terbukti terlibat, mereka akan diproses hukum. Namun jika hanya beberapa orang saja yang terlibat, maka sebagiannya akan dijadikan saksi dan dipulangkan.
“Saat ini situasi sudah kondusif, namun anggota masih disiagakan di perbatasan dua desa ini,” kata Malik.
Sebelumnya, bentrokan antarwarga Desa Runggu dan Desa Roka di Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali pecah pada Rabu (1/1/2025).
Mereka saling serang menggunakan panah, parang, dan senjata api rakitan. Dalam kejadian ini, dua orang harus dilarikan ke rumah sakit karena terluka akibat terkena tembakan.
“Iya, bentrok tadi pagi. Dari kedua desa masing-masing ada korbannya,” kata Kabag Ops Polres Bima, AKP Iwan Sugianto saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu.