Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polda Sumut Tangkap Pria Yang Modifikasi Tangki Mobil Beli Ribuan Liter Solar Subsidi Dengan 10 Barcode

Posted on 07/03/2025

Nasional – Polda Sumut menangkap pria berinisial MIS karena melakukan penyelewengan pembelian solar subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Saat beraksi, MIS memodifikasi tangki mobil Toyota Kijang Krista miliknya agar bisa membeli ribuan liter solar bersubsidi.

Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rudi Rifani, mengatakan, MIS ditangkap seusai menjalankan aksinya di SPBU yang berada di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (6/3/2025).

“Modus pelaku ini memodifikasi Toyota Kijang Krista dengan memasang satu baby tank berkapasitas 1.000 liter di dalam mobil,” ujar Rudi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/3/2025).

“Selain itu, ia juga memasang pompa minyak otomatis yang mengalirkan solar dari tangki mobil ke dalam baby tank setiap kali mengisi bahan bakar di SPBU,” katanya.

Rudi mengatakan, dalam sehari diduga pelaku menjalankan aksinya lebih dari sekali.

Sebab, MIS juga memiliki 10 barcode pembelian solar subsidi dengan nomor kendaraan yang berbeda-beda.

“Hal ini memungkinkan pelaku untuk mengisi solar subsidi di berbagai SPBU tanpa terdeteksi sebagai pengisian berulang,” kata Rudi.

Rudi menjelaskan, pelaku diduga tidak beraksi sendirian. Pihaknya kini juga tengah memburu kelompok MIS.

“Kami menduga masih ada jaringan atau modus lain dalam praktik penyelewengan BBM bersubsidi ini dan kami akan terus mendalami keterangan pelaku,” ujar Rudi Rifani.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya, mengatakan diduga usai memperoleh BBM subsidi, pelaku menjualnya ke pihak lain.

Dia menegaskan tindakan itu ilegal. Pihaknya berkomitmen akan menindak tegas pelaku penyelewengan BBM tersebut.

“Solar subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk diperdagangkan secara ilegal demi keuntungan pribadi,” tuturnya.

“Kami akan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Yudhi mengatakan, kini MIS ditahan di Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.

Dia dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar,” tutur Yudhi.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Chelsea Tertarik Buat Memboyong Fermin Lopez Dari Barcelona 28/08/2025
  • Lembang Park and Zoo Ditutup Gara-gara Seekor Macan Tutul Diduga Kabur 28/08/2025
  • Minta Gaji Lebih Tinggi Dari Mbappe, Real Madrid Siap Lepas Vinicius Junior Secara Gratis? 28/08/2025
  • MU Disingkirkan Grimsby Town Carabao Cup, Ruben Amorim Meminta Maaf Pada Fans 28/08/2025
  • Tersinggung Ditegur Saat Numpang BAK, Seorang Pria Di Bantul Curi Motor Milik Tetangganya 28/08/2025
  • Bubarkan Karnaval Sound Horeg Di Blitar, Polisi Menahan Belasan Truk 28/08/2025
  • Warga Kota Ternate Dihebohkan Dengan Penemuan Potongan Kaki Pasien Amputasi Di Tempat Sampah Depan Hotel 28/08/2025
  • Bos Juventus Menegaskan Masa Depan Dusan Vlahovic : 99 Persen Bertahan! 28/08/2025
  • Eksperimen Hansi Flick Buahkan Hasil, Dani Olmo Dipilih Jadi Motor Serangan Barcelona 27/08/2025
  • Tak Masuk Rencana Ruben Amorim, Kobbie Mainoo Bisa Tinggalkan MU Dan Gabung Real Madrid? 27/08/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia