Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polda Jatim Tahan 2 Anggota Ormas Yang Peras Kadispendik Jatim

Posted on 24/07/2025

Nasional – Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap dan menahan dua anggota organisasi masyarakat (ormas) di Surabaya yang diduga memeras Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan kepolisian yang diterima pada 20 Juli 2025.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang diamankan adalah SH alias DS (24) dan MSS (26). Keduanya berstatus mahasiswa, SH berasal dari Bangkalan dan MSS dari Pontianak.

“Jadi ada beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka dengan korban H Aries Agung Paewai seorang ASN di Dinas Pendidikan Jawa Timur,” kata Jules pada Kamis (24/7/2025).

Jules menjelaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan tersangka meliputi pemerasan, pengancaman, pencemaran nama baik, dan fitnah.

Kasus ini bermula ketika kedua tersangka mengirimkan surat kepada korban yang berisi pemberitahuan mengenai aksi demonstrasi yang direncanakan akan digelar pada Senin (21/7/2025).

Dalam aksi tersebut, mereka mengatasnamakan diri dari ormas Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR).

“Dengan tuntutan untuk menetapkan Aries Agung Paewai sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah dan perselingkungan dengan istri perwira TNI,” jelasnya.

Pada Sabtu (19/7/2025) malam, dua saksi bernama Iqbal dan Fahri, yang merupakan perwakilan dari korban, menemui tersangka di salah satu kafe di kawasan Ngagel Jaya Surabaya.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati untuk memberikan uang tunai sebesar Rp 50 juta agar demonstrasi tidak dilaksanakan dan isu yang telah disebarkan tersangka di media sosial (Instagram dan TikTok) dapat ditarik kembali.

Namun, saat pertemuan, uang yang dibawa saksi hanya sebesar Rp 20 juta.

Jules menambahkan bahwa ormas FGR tidak memiliki izin dan hanya beranggotakan dua orang, yaitu para tersangka itu sendiri. “FGR tidak memiliki izin dan anggotanya hanya dua orang, tidak ada anggota lain,” imbuhnya.

Sekitar pukul 23.00 WIB, tim dari Janataras Polda Jatim berhasil mengamankan kedua pelaku di kafe tersebut, beserta uang Rp 20 juta yang disimpan dalam paper bag di dalam saku baju SH.

“Kemudian dibawa ke Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa surat pemberitahuan kegiatan demonstrasi yang dikirim pada 16 Juli 2025 oleh organisasi FGR, uang sebesar Rp 20.050.000, dua ponsel, dan satu sepeda motor.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP, dan atau Pasal 311 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Saat ini, tersangka telah ditahan sejak Senin, 21 Juli 2025, di Rutan Polda Jatim.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Mantan Ketua Ormas Di Purworejo Keroyok Warga Ketika Utangnya Ditagih, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka 07/11/2025
  • Bupati Lumajang Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana 7 Hari 07/11/2025
  • Misteri Kasus Penemuan Sesosok Mayat Pria Di Konter Ponsel Bandung 07/11/2025
  • Anak Disabilitas Yang Koma SetelahDikeroyok Warga Dipindah Ke RS Di Purwakarta 07/11/2025
  • Residivis Jadi Otak Dibalik Komplotan Curanmor Wilayah Kampus Di Jember 07/11/2025
  • Polisi Meringkus Komplotan Pembobol Minimarket Lintas Provinsi, Pelaku Pilih Toko Yang Sepi 06/11/2025
  • Pelaku Pembobolan Minimarket Di Jatim Rakit Senpi Pen-Gun Secara Otodidak 06/11/2025
  • 25 Siswa SD Di Ternate Alami Keracunan Usai Menyantap MBG, Sekolah Minta Distribusi MBG Dihentikan Sementara 06/11/2025
  • Terseret Arus Sungai, Remaja Di Jember Ditemukan Meninggal Dunia Sehari Setelahnya 06/11/2025
  • 2 Spesialis Pembobol Minimarket Lintas Provinsi Diringkus Polda Jatim 06/11/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia