Nasional – Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap dan menahan dua anggota organisasi masyarakat (ormas) di Surabaya yang diduga memeras Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan kepolisian yang diterima pada 20 Juli 2025.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang diamankan adalah SH alias DS (24) dan MSS (26). Keduanya berstatus mahasiswa, SH berasal dari Bangkalan dan MSS dari Pontianak.
“Jadi ada beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka dengan korban H Aries Agung Paewai seorang ASN di Dinas Pendidikan Jawa Timur,” kata Jules pada Kamis (24/7/2025).
Jules menjelaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan tersangka meliputi pemerasan, pengancaman, pencemaran nama baik, dan fitnah.
Kasus ini bermula ketika kedua tersangka mengirimkan surat kepada korban yang berisi pemberitahuan mengenai aksi demonstrasi yang direncanakan akan digelar pada Senin (21/7/2025).
Dalam aksi tersebut, mereka mengatasnamakan diri dari ormas Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR).
“Dengan tuntutan untuk menetapkan Aries Agung Paewai sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah dan perselingkungan dengan istri perwira TNI,” jelasnya.
Pada Sabtu (19/7/2025) malam, dua saksi bernama Iqbal dan Fahri, yang merupakan perwakilan dari korban, menemui tersangka di salah satu kafe di kawasan Ngagel Jaya Surabaya.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati untuk memberikan uang tunai sebesar Rp 50 juta agar demonstrasi tidak dilaksanakan dan isu yang telah disebarkan tersangka di media sosial (Instagram dan TikTok) dapat ditarik kembali.
Namun, saat pertemuan, uang yang dibawa saksi hanya sebesar Rp 20 juta.
Jules menambahkan bahwa ormas FGR tidak memiliki izin dan hanya beranggotakan dua orang, yaitu para tersangka itu sendiri. “FGR tidak memiliki izin dan anggotanya hanya dua orang, tidak ada anggota lain,” imbuhnya.
Sekitar pukul 23.00 WIB, tim dari Janataras Polda Jatim berhasil mengamankan kedua pelaku di kafe tersebut, beserta uang Rp 20 juta yang disimpan dalam paper bag di dalam saku baju SH.
“Kemudian dibawa ke Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa surat pemberitahuan kegiatan demonstrasi yang dikirim pada 16 Juli 2025 oleh organisasi FGR, uang sebesar Rp 20.050.000, dua ponsel, dan satu sepeda motor.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP, dan atau Pasal 311 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Saat ini, tersangka telah ditahan sejak Senin, 21 Juli 2025, di Rutan Polda Jatim.