Nasional – Polda Jawa Timur (Jatim) menyelidiki kasus balita yang mengalami luka-luka di Daycare Surabaya.
EJ (usia 1 tahun) mengalami luka gigitan di sekujur tubuhnya saat dititipkan orangtuanya di daycare kawasan Medayu, Surabaya Timur pada awal Juni 2025 lalu.
Berdasarkan keterangan pihak daycare yang disampaikan orangtua korban, korban digigit oleh sesama balita usia 2,5 tahun di sebuah ruangan kamar tanpa pengawasan CCTV dan orang dewasa.
Orang tua korban pun telah melapor ke Polda Jatim dan tertera dalam Nomor: LP/B/789/VI/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 5 Juni 2025. Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka karena masih dalam tahap penyelidikan.
Polisi telah memeriksa sebanyak 8 saksi dalam kasus ini. “Iya sedang penyelidikan, delapan saksi (yang diperiksa),” kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo, Jumat (15/8/2025).
Orang tua korban, SR (32) melapor ke Polda Jatim dua hari setelah kejadian. Dia telah menyerahkan hasil visum luka korban dari rumah sakit tempat korban melakukan pemeriksaan medis.
“Saya minta laporan medis ke rumah sakit untuk laporan ke Polda Jatim. Selama 2 bulan ini prosesnya masih BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” kata SR.
SR juga mengatakan bahwa istrinya juga sempat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian selama proses penyelidikan ini.
“Tapi masih belum bisa menetapkan siapa yang bersalah dalam kasus ini. Karena menurut polisi ini tuntutannya Pasal 76C (UU Perlindungan Anak),” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, balita di Surabaya menerima luka gigitan di sekujur tubuh mulai dari wajah bagian pipi, rahang, lengan tangan, hingga punggung.
Namun, hingga ini pihak daycare masih belum memberikan keterangan apapun. Kompas.com telah mencoba menghubungi namun belum ada respons.