Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polda Jambi Tangkap 2 Bandar Narkoba, Sita 2 Kg Sabu Senilai Rp2,6 Miliar

Posted on 22/09/2024

Nasional – Direktorat Reserse Narkoba atau Ditresnarkoba Polda Jambi menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu ke wilayah Betung, Sumatera Selatan, senilai Rp2,6 miliar.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi AKBP Priyo Wiryanto mengatakan, saat itu penyidik mendapatkan informasi adanya pengiriman paket narkoba ke wilayah Betung, Sumatera Selatan, dan langsung melakukan penyelidikan.

“Dari pengungkapan ini ditangkap dua orang kurir narkoba jenis sabu yaitu IN dan MS yang merupakan warga Sumatera Selatan. Polisi menyita kurang lebih 2 kilogram sabu dari dua orang kurir tersebut,” jelasnya di Jambi, Antara, Jumat, 20 September.

Kedua orang kurir sabu tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda, yakni tersangka IN ditangkap di Merlung, Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, sedangkan MS ditangkap di Jalan Lintas KM 101 Sungai Lilin, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Pada pengungkapan ini polisi terlebih dahulu mengamankan tersangka pelaku IN di Merlung, setelah polisi melakukan berbagai serangkaian penyelidikan.

Setelah dilakukan penangkapan IN, polisi langsung melakukan interogasi. Dari pengembangan kasus diketahui ternyata sabu tersebut akan dibawa ke wilayah Sumsel. Kemudian personel menangkap MS di daerah Betung Sumatera Selatan.

Setelah keduanya ditangkap personel melakukan pendalaman dan mengetahui bahwa narkoba jenis sabu tersebut berasal dari Aceh, namun pengiriman melalui Pekanbaru.

“Jadi jaringannya itu ada dari Aceh dan Pekanbaru,” kata dia.

Menurut pengakuan tersangka mereka baru pertama kali melakukan pengiriman sabu ini.

Dari jasa pengiriman narkoba ini, keduanya diberi upah senilai Rp20 juta per kilogram. Sabu itu dipastikan akan diedarkan di luar Provinsi Jambi.

Dari pengungkapan kasus ini maka personel polisi berhasil menyelamatkan 10.040 jiwa. Dan apabila direhabilitasi dengan biaya per orang sebesar Rp4,5 juta maka biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah mencapai Rp45 miliar.

Sementara itu apabila 1 gram sabu di bernilai Rp1,3 juta maka total nilai barang bukti sabu mencapai Rp2,6 miliar.

“Pengakuan mereka baru pertama kali mengantar narkoba,” katanya.

Tersangka mengaku nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu karena faktor ekonomi guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup ataupun hukuman mati.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Anggota Polisi di Medan Pukuli Pengendara Motor Gara-gara Ditabrak, Begini Tanggapan Polda Sumut 20/11/2025
  • Ivan Toney Siap Berkorban Besar Demi Bisa Gabung Manchester United di Tahun 2026 20/11/2025
  • Manchester United Siap Buat Lepas Joshua Zirkzee di Januari 2026, Dengan Syarat 20/11/2025
  • Gelandang Real Madrid Ini Dianggap Cocok Buat Menjadi Penerus Casemiro di MU 20/11/2025
  • Kobbie Mainoo Disarankan Pindah ke Arsenal Saja Daripada ‘Membusuk’ Di MU 20/11/2025
  • Bagimana Cara Luciano Spalletti Buat Mengembalikan Juventus ke Jalur Kejayaan 19/11/2025
  • Banjir Meluas, Ratusan Rumah Warga Di Wilayah Selatan Gresik Tergenang Air 19/11/2025
  • Gara-gara Hujan Deras, Tanggul di Gresik Jebol Dan Merendam Permukiman Warga 19/11/2025
  • Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Rp 16,5 Miliar, Kejari Karimun Tetapkan 4 Tersangka 19/11/2025
  • Manchester United Tidak Bisa Memboyong Joao Gomes di Januari 2026? 19/11/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia