Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polda Jabar Mengugkap Sindikat Penipuan Penjualan Motor Online

Posted on 19/07/2024

Nasional – Ditreskrimsus Polda Jawa Barat berhasil mengungkap sindikat penipuan online dengan modus penjualan sepeda motor yang menyebabkan puluhan korban sampai rugi ratusan juta rupiah.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, sindikat penipu itu di antaranya tiga tersangka mengunggah foto sepeda motor jenis NMAX milik orang lain dari aplikasi OLX untuk selanjutnya dijual melalui akun Facebook dengan harga lebih murah.

“Ketika ada yang berminat, tersangka mengarahkan korban untuk menemui pemilik asli kendaraan dengan cara memanipulasi korban lalu mengatakan pemilik kendaraan itu adik iparnya,” kata Jules di Bandung dilansir ANTARA, Kamis, 18 Juli..

Jules mengungkapkan, para tersangka dengan inisal AM, FD dan CTI mengarahkan korban untuk menransfer sejumlah uang ke rekening miliknya.

Tidak hanya itu, tersangka juga berkomunikasi dengan pemilik asli kendaraan dan menyebut terdapat temannya yang hendak membeli motor sekaligus mengecek kendaraannya.

“Apabila korban sudah selesai melakukan pengecekan, tersangka mengatakan ke pemilik asli jika pembayarannya akan dilakukan langsung oleh tersangka melalui rekening dengan alasan temannya akan melakukan pembayaran secara kredit kepada tersangka,” kata dia.

Setelah merasa tertipu, korban langsung melapor ke Polda Jawa Barat dan pihaknya lalu melakukan penyelidikan hingga menangkap ketiga pelaku tersebut di Balikpapan.

“Jumlah keuntungan yang didapatkan oleh tersangka dari hasil tindak pidana tersebut kurang lebih sekitar 200 juta rupiah. Dengan korban kurang lebih sebanyak 20 orang, rata-rata penjualan per unitnya mulai dari Rp15 juta sampai dengan Rp20 juta,” kata Jules.

Pelaku AM dan FD memiliki peran mencari foto sepeda motor untuk diiklankan. Sedangkan CTI berperan untuk menampung uang hasil kejahatan tersebut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman paling lama enam tahun penjara.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Siswi SD Di Sidoarjo Jadi Korban Penculikan, Diminta Serahkan Tas Dan Lepas Seragam 10/09/2025
  • Viral Aksi Perampokan Di Wonosobo, Pelaku Ditangkap Polisi Di Rumah Calon Istri 10/09/2025
  • Selidiki Kasus Kematian Tragis Pensiunan Guru Di Karanganyar, Polisi Temukan Banyak Luka Di Tubuh Korban 10/09/2025
  • 2 Pria Di NTT Ditangkap Polisi Usai Curi Kerbau Pakai Mobil Fortuner 10/09/2025
  • Barang-barangnya Dicuri Saat Snorkeling Di Pulau Komodo, Turis Australia Rugi Rp 500 Juta 10/09/2025
  • 200 Personel Gabungan Disiagakan Buat Cegah Bentrokan Susulan Di Maluku Tengah 09/09/2025
  • Bentrok Warga Di Pulau Haruku Maluku Mengakibatkan 1 Orang Tewas Dan 5 Terluka 09/09/2025
  • Seorang Pria Di Deli Serdang Bikin Laporan Palsu Dibegal Buat Menghindari Cicilan 09/09/2025
  • Polrestabes Surabaya Kembali Menetapkan 2 Tersangka Pembakar Gedung Grahadi 09/09/2025
  • Amankan 2 WN Inggris, Petugas Bea Cukai Ngurah Rai Bali Berhasil Menggagalkan Penyelundupan 1,3 Kg Kokain 09/09/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia