Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polda Bengkulu Akan Terapkan UU Darurat Pada Anak Terlibat Geng Motor Bersajam

Posted on 08/10/2024

Nasional – Polda Bengkulu bakal menerapkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pada anak-anak yang terlibat geng motor yang membawa senjata tajam serta melakukan aksi kejahatan ataupun kriminal.

“Kami akan kenakan Undang-Undang Darurat terhadap anak-anak yang terlibat geng motor yang membawa senjata tajam,” kata Kasubdit IV Renakta Polda Bengkulu, AKBP Julius Hadi Harjanto, di Kota Bengkulu, Minggu 7 Oktober, disitat Antara.

Untuk itu, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) tingkat kota dan provinsi untuk memberikan imbauan kepada seluruh kepala sekolah dan melakukan sosialisasi terkait pemahaman mengenai Undang-Undang Darurat tersebut.

Hal tersebut dilakukan karena hampir 90 persen anak-anak yang terlibat geng motor di Kota Bengkulu merupakan pelajar tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.

“Untuk diversi, pihak terkait seperti lapas, kejaksaan, dan lainnya akan melaksanakan sesuai prosedur. Salah satu langkah untuk menekan geng motor di Kota Bengkulu adalah menerapkan Undang-Undang Darurat. Jika tidak diterapkan, dikhawatirkan akan ada korban jiwa di masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Julius menjelaskan, pihaknya menyiagakan ratusan personel kepolisian mulai dari Polda, Kepolisian Resor Kota (Polresta), dan Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Bengkulu untuk melakukan patroli guna memastikan tidak ada aksi geng motor yang meresahkan masyarakat.

Diketahui, Polresta Bengkulu telah melakukan pembinaan terhadap 32 pelajar yang terlibat geng motor dengan didampingi oleh orang tua, kepala sekolah, tokoh masyarakat, dan tokoh agama di wilayah tersebut.

Pembinaan tersebut dilakukan untuk memberikan pencerahan kepada pemuda yang terlibat geng motor agar tidak mengulangi kesalahan, keluar dari geng motor, serta menghindari kegiatan yang tidak bermanfaat.

“Jika membawa senjata tajam kemudian melukai orang lain, itu sudah bukan lagi kenakalan remaja, melainkan kejahatan,” sebut Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata.

Ia menyebutkan bahwa fenomena geng motor atau kelompok pemuda di Kota Bengkulu sangat mengkhawatirkan dan meresahkan masyarakat.

Oleh karena itu, fenomena geng motor tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kenakalan remaja, melainkan tindakan yang mengarah pada tindak pidana.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Mantan Ketua Ormas Di Purworejo Keroyok Warga Ketika Utangnya Ditagih, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka 07/11/2025
  • Bupati Lumajang Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana 7 Hari 07/11/2025
  • Misteri Kasus Penemuan Sesosok Mayat Pria Di Konter Ponsel Bandung 07/11/2025
  • Anak Disabilitas Yang Koma SetelahDikeroyok Warga Dipindah Ke RS Di Purwakarta 07/11/2025
  • Residivis Jadi Otak Dibalik Komplotan Curanmor Wilayah Kampus Di Jember 07/11/2025
  • Polisi Meringkus Komplotan Pembobol Minimarket Lintas Provinsi, Pelaku Pilih Toko Yang Sepi 06/11/2025
  • Pelaku Pembobolan Minimarket Di Jatim Rakit Senpi Pen-Gun Secara Otodidak 06/11/2025
  • 25 Siswa SD Di Ternate Alami Keracunan Usai Menyantap MBG, Sekolah Minta Distribusi MBG Dihentikan Sementara 06/11/2025
  • Terseret Arus Sungai, Remaja Di Jember Ditemukan Meninggal Dunia Sehari Setelahnya 06/11/2025
  • 2 Spesialis Pembobol Minimarket Lintas Provinsi Diringkus Polda Jatim 06/11/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia