Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polda Bengkulu Akan Terapkan UU Darurat Pada Anak Terlibat Geng Motor Bersajam

Posted on 08/10/2024

Nasional – Polda Bengkulu bakal menerapkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pada anak-anak yang terlibat geng motor yang membawa senjata tajam serta melakukan aksi kejahatan ataupun kriminal.

“Kami akan kenakan Undang-Undang Darurat terhadap anak-anak yang terlibat geng motor yang membawa senjata tajam,” kata Kasubdit IV Renakta Polda Bengkulu, AKBP Julius Hadi Harjanto, di Kota Bengkulu, Minggu 7 Oktober, disitat Antara.

Untuk itu, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) tingkat kota dan provinsi untuk memberikan imbauan kepada seluruh kepala sekolah dan melakukan sosialisasi terkait pemahaman mengenai Undang-Undang Darurat tersebut.

Hal tersebut dilakukan karena hampir 90 persen anak-anak yang terlibat geng motor di Kota Bengkulu merupakan pelajar tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.

“Untuk diversi, pihak terkait seperti lapas, kejaksaan, dan lainnya akan melaksanakan sesuai prosedur. Salah satu langkah untuk menekan geng motor di Kota Bengkulu adalah menerapkan Undang-Undang Darurat. Jika tidak diterapkan, dikhawatirkan akan ada korban jiwa di masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Julius menjelaskan, pihaknya menyiagakan ratusan personel kepolisian mulai dari Polda, Kepolisian Resor Kota (Polresta), dan Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Bengkulu untuk melakukan patroli guna memastikan tidak ada aksi geng motor yang meresahkan masyarakat.

Diketahui, Polresta Bengkulu telah melakukan pembinaan terhadap 32 pelajar yang terlibat geng motor dengan didampingi oleh orang tua, kepala sekolah, tokoh masyarakat, dan tokoh agama di wilayah tersebut.

Pembinaan tersebut dilakukan untuk memberikan pencerahan kepada pemuda yang terlibat geng motor agar tidak mengulangi kesalahan, keluar dari geng motor, serta menghindari kegiatan yang tidak bermanfaat.

“Jika membawa senjata tajam kemudian melukai orang lain, itu sudah bukan lagi kenakalan remaja, melainkan kejahatan,” sebut Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata.

Ia menyebutkan bahwa fenomena geng motor atau kelompok pemuda di Kota Bengkulu sangat mengkhawatirkan dan meresahkan masyarakat.

Oleh karena itu, fenomena geng motor tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kenakalan remaja, melainkan tindakan yang mengarah pada tindak pidana.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Inilah Dua Kendala Utama Yang Dialami Juventus Buat Negosiasi Kontrak Baru Kenan Yildiz 29/11/2025
  • Meski Diminati Chelsea dan Tottenham, Nico Paz Semakin Dekat ke Real Madrid 29/11/2025
  • Proyek Penerangan Jalan Nasional Pantura, Pemkab Demak Gelontorkan APBD Rp 5 Miliar 28/11/2025
  • Penyelundupan 1.380 Sepatu Karet Ilegal dari Malaysia di Pulau Sebatik Digagalkan TNI AL 28/11/2025
  • Jembatan Bekas Rel KA di Demak Mulai Diperbaiki Setelah Insiden Bocah Meninggal 28/11/2025
  • Diduga Jadi Korban Kekerasan Fisik, Bocah 10 Tahun di Samarinda Alami Patah Kaki 28/11/2025
  • Ruben Amorim Mulai Takut Musim Yang Buruk Akan Kembali Terulang 28/11/2025
  • Atletico Madrid Dihukum UEFA Gara-gara Fansnya Rasis 28/11/2025
  • Kontrak Segera Berakhir, AC Milan Terancam Kehilangan Mike Maignan Secara Cuma-cuma 28/11/2025
  • Kylian Mbappe Bongkar Rahasia usai Mencetak 4 Gol ke Gawang Olympiakos 28/11/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia