Nasional – Aksi penangkapan dua orang tersangka kasus dugaan penyelundupan benih bening lobster (BBL) di Kilometer 137 Tol Cipali, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, berlangsung dramatis pada Kamis (3/7/2025) dini hari.
Petugas mengikuti dan mengejar dua tersangka penyelundup hingga berhasil membekuk mereka di tengah tol.
Dari video dokumentasi tim Ditpolairud Polda Jabar yang diterima Kompas.com, tampak petugas mengejar mobil jenis blind van putih bernomor polisi B 1610 BMD. Petugas menghentikan dan membekuk tersangka yang berada di dalam mobil tersebut.
Dirpolairud Polda Jabar, Kombes Pol Edward Indharmawan Eka Chandra, menyampaikan bahwa penangkapan itu berlangsung di Km 137 Tol Cipali, masuk Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, pada pukul 04.58 WIB, Kamis (3/7/2025) pagi.
Kedua tersangka berinisial MP (28) dan ID (30) yang berasal dari Kebumen, Jawa Tengah.
Di dalam mobil itu, petugas menemukan sebanyak 50.000 benih bening lobster jenis pasir dan mutiara, yang sudah dikemas dalam 10 boks styrofoam. Barang ini rencananya akan dikirim secara ilegal ke luar negeri melalui Lampung.
“Usai mendapat informasi adanya pengiriman ilegal benih lobster, kami langsung lakukan pengejaran. Tepat di Km 137 Tol Cipali, kami langsung bekuk, dan dua tersangka diamankan,” kata Edward dalam konferensi pers di kantor Polairud Polda Jabar, Kota Cirebon, pada Kamis (3/7/2025) petang.
Kepada petugas, kedua terduga penyelundup benih lobster ini mengaku telah membeli sebanyak 50.000 ekor benih bening lobster jenis pasir dan mutiara dari nelayan lokal di pantai Selatan Jawa Tengah.
Mereka mengemas ribuan benih ini ke dalam 10 boks styrofoam. Benih bening lobster yang telah dikemas ini, kata Edward, akan dibawa ke Tangerang untuk selanjutnya diekspor ke luar negeri melalui Lampung tanpa dokumen perizinan yang resmi.
“Akibat aksi kedua tersangka yang diduga hendak menyeludupkan 50.000 benih, negara dirugikan senilai Rp 2 miliar, dengan perkiraan perhitungan Rp 40.000 per ekor. Lebih dari itu, kedua tersangka juga merusak upaya konservasi dan keseimbangan ekosistem laut nasional,” tambah Edward.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 92 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo.
UU No. 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara hingga 8 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Mereka juga dijerat Pasal 88 UU No. 31 Tahun 2004 jo UU No. 6 Tahun 2023, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 1,5 miliar.