Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Personil Polda Kepri Ditangkap Karena Tipu Warga Batam Masuk Polisi Rp 280 Juta

Posted on 14/06/2025

Nasional – Seorang personel Polda Kepulauan Riau (Kepri) berinisial GP (49) ditangkap Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri terkait kasus penipuan dengan modus penerimaan anggota kepolisian dalam seleksi Bintara Polri tahun 2024.

Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kabidhumas Polda Kepri menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan Brijen Royjen Siburian (45), warga Sagulung, Kota Batam, yang merasa dirugikan setelah dijanjikan kelulusan anaknya dalam seleksi Bintara Polri.

“Perbuatan dugaan penipuan terjadi berawal dari korban diperkenalkan kepada tersangka melalui seorang kenalan bernama Indo Tambun, pemilik warung kopi di kawasan Barelang,” ungkapnya melalui sambungan telepon pada Rabu (11/6/2025) siang.

Dalam pertemuan tersebut, tersangka mengeklaim mampu membantu meluluskan anak korban menjadi anggota Polri dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.

Korban, yang mempercayai janji tersangka, kemudian menyerahkan uang secara bertahap, baik melalui transfer maupun tunai, dengan total mencapai Rp 280 juta.

“Transaksi berlangsung mulai dari 27 November 2023 hingga 17 Mei 2024. Uang diserahkan dalam beberapa tahap, antara lain transfer ke rekening atas nama GP dan penyerahan tunai,” jelasnya.

Namun, hingga September 2024, korban tidak dapat menghubungi tersangka untuk menanyakan proses kelulusan anaknya. Merasa tertipu, korban melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

“Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel, bundel rekening koran bank BRI dan BNI milik tersangka, serta nomor ujian atas nama anak korban, Marriot Syahputra,” tambahnya.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa tersangka juga menerima uang dari tiga korban lainnya, namun dana dari ketiga korban tersebut telah dikembalikan tersangka.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, dalam keterangan tertulisnya menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas institusi. Ia menyatakan tidak akan ada toleransi terhadap anggota yang mencoreng nama baik Polri.

“Proses rekrutmen dilakukan secara transparan dan bebas dari praktik KKN atau tanpa dipungut biaya alias gratis. Bila ada yang mencoba memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi, masyarakat diminta segera melaporkan ke pihak berwenang untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Atas perbuatannya, GP kini disangkakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Mantan Ketua Ormas Di Purworejo Keroyok Warga Ketika Utangnya Ditagih, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka 07/11/2025
  • Bupati Lumajang Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana 7 Hari 07/11/2025
  • Misteri Kasus Penemuan Sesosok Mayat Pria Di Konter Ponsel Bandung 07/11/2025
  • Anak Disabilitas Yang Koma SetelahDikeroyok Warga Dipindah Ke RS Di Purwakarta 07/11/2025
  • Residivis Jadi Otak Dibalik Komplotan Curanmor Wilayah Kampus Di Jember 07/11/2025
  • Polisi Meringkus Komplotan Pembobol Minimarket Lintas Provinsi, Pelaku Pilih Toko Yang Sepi 06/11/2025
  • Pelaku Pembobolan Minimarket Di Jatim Rakit Senpi Pen-Gun Secara Otodidak 06/11/2025
  • 25 Siswa SD Di Ternate Alami Keracunan Usai Menyantap MBG, Sekolah Minta Distribusi MBG Dihentikan Sementara 06/11/2025
  • Terseret Arus Sungai, Remaja Di Jember Ditemukan Meninggal Dunia Sehari Setelahnya 06/11/2025
  • 2 Spesialis Pembobol Minimarket Lintas Provinsi Diringkus Polda Jatim 06/11/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia