Nasional – Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perkelahian maut yang menewaskan dua kakak-beradik di Banjar Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.
Ketiga tersangka tersebut yakni I Ketut Arta (26), I Jero Wage (40), dan I Nyoman Berisi (32). Mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Wakapolres Bangli Kompol Willa Jully Nendissa, Rabu (15/10/2025) dalam keterangannya.
Adapun perkelahian itu menewaskan I Ketut Kartawa (54) dan adiknya, Jero Sumadi (47). Ia mengatakan, perkelahian itu bermula pada Minggu (12/10/2025) sekitar pukul 07.46 Wita. Korban Jero Sumadi mengirim pesan melalui Messenger (Facebook) kepada I Ketut Arta.
Jero Sumadi menegur sekaligus menantang soal tindakan Arta yang disebut menyetop mobil jip wisata di jalur yang biasa dilalui wisatawan.
Sekitar pukul 08.00 Wita, Arta yang sedang pulang dari ladang melewati warung milik Jero Sumadi. Di tempat itu, ia dihadang oleh tiga orang, yakni Jero Sumadi, Ketut Kartawa, dan Wayan Ruslan (53).
“Pelaku sempat melarikan diri dan langsung pulang ke rumahnya untuk memberitahu kakaknya, I Jero Wage,” ujar Willa.
Merasa tersinggung, Arta kemudian mengajak Jero Wage dan Nyoman Berisi kembali ke lokasi. Mereka membawa berbagai jenis senjata tajam seperti pedang, tombak, dan sabit.
Setibanya di lokasi, ketiganya langsung menyerang para korban hingga dua orang meninggal dunia di tempat. Sementara satu korban lainnya, Wayan Ruslan, mengalami luka berat.
“Akibat peristiwa tersebut, dua korban meninggal dunia di lokasi kejadian,” kata Willa.
“Dari hasil penyelidikan, motif utamanya adalah salah paham terkait jalur mobil jip menuju puncak lokasi wisata di daerah Songan,” lanjut dia.
