Nasional – Aksi penyamaran anggota Satresnarkoba Polres Salatiga berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kota Salatiga, Jawa Tengah. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti seberat 117,72 gram sabu.
Tersangka bernama Rudy Harjianto alias Gondes (39), warga Karangkepoh, Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, ditangkap di Kelurahan Cebongan, Kecamatan Argomulyo, pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Salatiga AKBP Veronica menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
“Begitu informasi masuk, anggota langsung melakukan pendalaman, termasuk saat penangkapan itu dengan undercover buy, menyamar,” ujar Veronica kepada wartawan, Rabu (15/10/2025).
Setelah dilakukan penangkapan, Rudy mengakui baru saja mengonsumsi sabu dan masih menyimpan barang bukti di dua lokasi berbeda — di bawah kasur rumahnya dan di dalam tas yang disembunyikan di rumah rekannya.
Polisi kemudian mengamankan dua paket sabu seberat 117,72 gram, tiga unit ponsel, satu tas selempang, lakban, pipet kaca, gunting, dan sejumlah plastik klip bening.
“Pada Kamis (9/10/2025) pukul 16.00 WIB petugas berhasil mengamankan tersangka Rudy Harjianto yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” ujar Veronica.
Kapolres menegaskan pihaknya berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Narkotika bukan hanya merusak individu, tetapi juga menghancurkan generasi. Kami akan terus hadir, bekerja secara presisi, dan menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat,” tegasnya.
Kasat Narkoba Polres Salatiga AKP Henry Widyoriani mengungkapkan, Rudy Gondes merupakan residivis yang sudah dua kali ditangkap dalam kasus serupa.
“Dia pemain lama dalam peredaran sabu. Sudah dua kali ditangkap sebelumnya,” ujar Henry.
Dari hasil pemeriksaan, sabu yang diamankan kali ini dibeli tersangka seharga Rp 50 juta per ons dari pemasok yang kini masih dalam penyelidikan.
“Untuk sabu seberat 117,72 gram ini dibeli seharga Rp 50 juta per ons. Pemasoknya masih kami dalami, termasuk untuk mengungkap jaringan lainnya,” katanya.
Henry menambahkan, sabu tersebut belum sempat diedarkan ke pengguna lain. Selain Rudy, polisi juga menangkap dua orang lain berinisial F dan K yang diduga terkait dalam jaringan yang sama.
“Itu masih kami dalami peran mereka, laporan terpisah,” ucapnya.
Atas perbuatannya, Rudy dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
