Nasional – Satu orang pensiunan guru TK di Jambi sempat disuruh buat mengembalikan uang gaji sebesar Rp75 juta karena dirinya tetap mengajar walaupun katanya sudah pensiun.
Asniati, pensiunan guru TK kebingungan ketika dirinya mendapatkan surat pemberhentian SK PNS sambil diminta mengembalikan gaji selama dua tahun sebesar Rp75 juta.
“Di situ ada temuan bahwa saya harus mengembalikan uang sebanyak Rp75 juta. Di situ saya harus mengembalikan pakai uang pribadi katanya,” kata Asniati, dikutip Sabtu (6/7/2024).
Saat bertanya ke BKAD mengenai surat yang ia dapatkan, Asniati mendapati bahwa sebenarnya dirinya sudah pensiun tahun 2022 lalu. Sehingga, gajinya selama 2022 hingga 2024 harus dikembalikan.
Padahal, Asniati mengatakan dirinya tidak pernah mendapatkan surat panggilan pensiun dan tetap mengajar selama dua tahun terakhir sesuai jam yang ditetapkan.
Selain itu, pada tahun 2022 ia merasa belum pensiun karena masih berusia 58 tahun. Sementara berdasarkan peraturan usia pensiun guru PNS adalah 60 tahun.
“Umur 58 tahun 2022 itu katanya sudah pensiun seharusnya. Jadi, karena 2024 saya dipanggil itu dinyatakan bahwa saya kelebihan 2 tahun,” kata dia menambahkan.
Mendapatkan keterangan itu, Asniati pun bingung karena berdasarkan data ia pun mestinya masih pensiun tahun 2024 bulan Juni.
Data yang sama juga terdapat di dalam Taspen mengenai waktu seharusnya ia pensiun.
“Saya kerja terus selama dua tahun itu karena kan saya tidak ada panggilan, surat panggilan bahwa saya dinyatakan pensiun tahun 2022. Saya kan seharusnya ada panggilan. Karena saya yakin data saya itu memang pensiun 2024,” kata Asniati.
Meski sempat cukup membingungkan, Asniati sudah didatangi Gubernur Provinsi Jambi, Al Haris.
Di dalam pertemuan itu, Al Haris mengatakan ada maladministrasi terkait kasus yang menimpa Asniati.
Selain itu, Al Haris juga menegaskan bahwa memang mestinya guru pensiun di usia 60 tahun, bukan 58 tahun.