Nasional – Satresnarkoba dari Polresta Bogor Kota mengamankan sebanyak 55 botol minuman keras atau miras bermacam-macam merek dari dua warung kelontong yang terdapat di Kecamatan Bogor Selatan serta Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Candra menyatakan, miras tersebut dijual tanpa izin resmi oleh pemilik warung berinisial DI dan S.
“Satresnarkoba Polresta Bogor Kota menggelar razia miras, total ada 55 botol miras yang diamankan,” ujar Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra, Kamis (17/10/2024) malam.
Eka memerinci, sebanyak 30 botol miras disita dari warung kelontong milik DI di Jalan Pahlawan, Kecamatan Bogor Selatan.
Miras yang disita dari lokasi ini terdiri dari 15 botol jenis ciu ukuran 1,5 liter dan 15 botol ciu ukuran 600 mililiter (ml).
Sementara itu, di warung kelontong milik S di Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Bogor Tengah, polisi menyita 25 botol miras.
Barang bukti yang ditemukan antara lain 10 botol minuman keras jenis Intisari ukuran 600 ml, tujuh botol anggur merah ukuran 600 ml, tiga botol anggur putih ukuran 600 ml, serta lima botol arak putih ukuran 600 ml.
Selain menjual miras tanpa izin, kedua toko kelontong tersebut diduga melanggar peraturan daerah terkait peredaran minuman beralkohol.
“Ada dua warung kelontong yang diperiksa, pertama warung kelontong di Jalan Pahlawan dengan hasil 30 botol ciu berbagai ukuran diamankan. Kedua di Jalan Dewi Sartika kita amankan 25 botol minuman berbagai merek,” ujar Eka.
Eka menyebut, razia tersebut dilakukan untuk mengantisipasi peredaran miras yang meluas serta potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kota Bogor.
Miras hasil sitaan ini kemudian dibawa ke Mako Polresta Bogor Kota untuk dimusnahkan.
“Pelaksanaan operasi miras ini terus dilakukan dan ditingkatkan untuk terciptanya keamanan kamtibmas di Kota Bogor,” ujar Eka.