Nasional – Pertamina Patra Niaga mendukung langkah pemerintah dan Polri dalam menindak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terbukti melakukan kecurangan di Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
SPBU 34-167-12 Sentul diketahui mengurangi isi takaran Pertalite dan Pertamax, sehingga disegel oleh pihak berwenang pada Rabu (19/3/2025).
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menegaskan bahwa Pertamina tidak mentolerir segala bentuk kecurangan dalam pelayanan BBM.
“Kami tidak mentolerir segala bentuk kecurangan dan menindak secara hukum kepada SPBU yang melanggar ketentuan. Kami juga mengapresiasi kerja sama kepolisian serta Kementerian Perdagangan yang membantu mengungkap kasus ini,” kata Heppy dalam keterangan tertulisnya, Rabu.
Sebagai bentuk keseriusan dalam membenahi layanan operasional SPBU, Pertamina Patra Niaga memutuskan untuk mengalihkan pengelolaan SPBU 34-167-12 kepada Pertamina Retail, anak perusahaan Pertamina Patra Niaga.
“Tujuan alih kelola ini untuk memastikan bahwa konsumen mendapat layanan prima dari SPBU dan operasional berjalan lancar sesuai dengan SOP yang telah diatur perusahaan,” ujarnya.
Heppy berharap penyegelan ini dapat memberikan rasa percaya dan aman kepada konsumen dalam bertransaksi di SPBU, terutama menjelang arus mudik Lebaran.
Sementara itu, VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menegaskan bahwa Pertamina akan menindak tegas lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran dan merugikan masyarakat.
“Pertamina terus mendorong pengecekan kualitas produk dan pembenahan layanan. Fokus saat ini adalah memberikan jaminan pasokan energi dan layanan terbaik untuk masyarakat selama Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri,” tutur Fadjar.
Untuk mencegah praktik manipulasi alat dispenser di SPBU, Pertamina Patra Niaga bekerja sama dengan Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan dalam memperketat pengawasan kualitas BBM. Selain itu, tim di lapangan dibekali pengetahuan guna memastikan keakuratan dispenser SPBU.
“Jika masyarakat menemukan indikasi praktik pelayanan yang tidak sesuai di SPBU, mereka dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau menghubungi Pertamina Call Center 135,” pungkasnya.