Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Penipu Pengelolaan Parkir Pasar Tradisional Fiktif Di Indramayu Diringkus Polisi, Korban Rugi Rp 293 Juta

Posted on 28/09/2025

Nasional – Seorang pelaku penipuan dengan modus pengelolaan parkir pasar tradisional fiktif di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, inisial AR, ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar mengungkapkan bahwa AR menipu korbannya dengan pura-pura mendapat perintah dari pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Indramayu.

Ia lalu melakukan tipu daya dengan meminta sejumlah uang agar korban bisa mengelola parkir di sejumlah pasar di Kabupaten Indramayu.

“Tersangka sudah kami amankan beserta barang bukti,” ujar Arwin dalam keterangannya kepada Kompas.com, Minggu (28/9/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, penipuan yang dilakukan pelaku ini awalnya terjadi pada Januari 2021.

Arwin menyampaikan bahwa korbannya ada satu orang, yakni bernama Saefudin Triyadi, warga Kota Bekasi, dengan kerugian mencapai Rp 293 juta.

Dalam operasinya, korban diminta menyerahkan uang puluhan jutaan rupiah dengan dalih perintah dari pejabat Dishub Indramayu.

Nominal yang diminta awalnya sebesar Rp 60 juta untuk pengelolaan parkir di Pasar Haurgeulis.

Untuk meyakinkan korban, pelaku penipu tersebut kemudian menjalankan berbagai taktik dan skema, seperti mengizinkan korban menggunakan nama perusahaan AR untuk pengelolaan parkir tersebut dan korban mendapat keuntungan bersih Rp 10 juta per bulan.

Kemudian, pada Februari 2021, pelaku kembali menawarkan kerja sama yang sama untuk pengelolaan parkir di Pasar Baru Indramayu, Pasar Lama Indramayu, Pasar Jatibarang, dan pengelolaan on street di jalan umum.

“Sama seperti sebelumnya, AR mengaku atas perintah kepala Dishub Indramayu meminta korban untuk menyiapkan sejumlah uang, sampai total uang yang sudah diserahkan korban kepada pelaku sebesar Rp 293 juta,” ucap dia.

Arwin menyampaikan bahwa agar korban tidak curiga, pelaku memberikan Surat Perintah Kerja (SPK) terkait pengelolaan parkir terlebih dahulu sebelum uang tersebut ditransfer.

“Tapi ketika korban hendak mengelola parkir di lapangan, korban tidak dapat mengelola lahan parkir tersebut karena lahan parkir itu sudah ada yang mengelola,” ucap Arwin.

Korban juga mencoba menanyakan perihal SPK yang diberikan oleh pelaku kepada Dishub Indramayu dan ternyata dokumen tersebut palsu.

Merasa dirugikan, korban langsung membuat laporan atas kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.

“Tersangka sudah kami tahan dan proses penyidikan masih terus berlanjut. Kami juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini,” ucap dia.

Arwin mengimbau agar kasus ini bisa menjadi pelajaran berharga agar warga lebih waspada terhadap tawaran kerja sama usaha yang terkesan menggiurkan dan lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Saat Dunia Meragukan Neymar, Casemiro Tegaskan Dia Masih Nomor Satu 14/11/2025
  • MU Harus Siap Rogoh Kocek Agak Dalam Jika Ingin Rekrut Bintang Wolverhampton Ini 14/11/2025
  • Jadi Incaran Real Madrid, Chelsea Siap Patok Harga Tinggi Buat Moises Caicedo 14/11/2025
  • Ancelotti Tegaskan: “Bukan Saya yang Suruh Endrick Tinggalkan Madrid!” 14/11/2025
  • Peringatan Tegas Untuk Lamine Yamal Dari Mantan Pelatih Timnas Spanyol 14/11/2025
  • 4 Warga Manggarai NTT Jadi Tersangka KIarena Timbun Ribuan Liter BBM 14/11/2025
  • Formasi Baru Buat Mengubah Cara Bermain Juventus 13/11/2025
  • Derby della Madonnina: Duel Taktik Antara Pertahanan Kokoh Inter vs Milan 13/11/2025
  • AC Milan Alami Krisis Penyerang, Solusinya Ada di Barcelona? 13/11/2025
  • Gaji Fantastis Vlahovic Jadi Sorotan, Juventus Siapkan Perjanjian Khusus 13/11/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia