Nasional – Kasus tambang emas tanpa izin di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, dengan tersangka BM alias Buhari bakal segera disidang di pengadilan.
Kasus yang menyeret nama Irwasda Polda Maluku Kombes Pol MLH itu bakal segera disidang setelah berkasnya dilimpahkan oleh penyidik Polres Buru dalam tahap II ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Buru pada Senin (25/2/2025).
“Tahap dua sudah kita lakukan kemarin bertempat di Kejari Buru,” kata Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (26/2/2025).
Pelimpahan kasus tersebut dilakukan penyidik setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Buru Nomor: B–130/Q.1.14/Eku.1/02/2025, Tanggal 13 Februari 2025.
Selain barang bukti, penyidik juga menyerahkan tersangka Buhari kepada penuntut umum Kejari Buru.
Adapun barang bukti yang dilimpahkan penyidik ke penuntut umum berupa satu lempeng logam emas seberat 82,27 gram dan satu buah kanna yang terpecah menjadi empat bagian.
Selain itu, ada juga satu unit brander las yang tersambung dengan dua buah selang dengan panjang 8,17 meter dan satu buah mesin kompresor.
Menurut Sulastri, dengan pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum, maka penanganan kasus tersebut oleh penyidik kepolisian dinyatakan selesai.
Tersangka selanjutnya akan berproses bersama jaksa hingga perkaranya disidangkan di pengadilan. “Setelah ini tersangka akan berproses dengan jaksa hingga disidangkan,” katanya.
Buhari ditangkap polisi saat sedang beraktivitas di belakang rumahnya di Desa Parbulu, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, pada Rabu (15/1/2025). Dalam penangkapan itu, polisi ikut menyita barang bukti berupa emas batangan hingga peralatan tambang.
Ia ditangkap atas tuduhan telah melakukan aktivitas penambangan ilegal tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batu bara, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Adapun penanganan kasus ini sempat menyita perhatian publik setelah Buhari mengusulkan penangguhan penahanan dirinya.
Dalam proses tersebut, Buhari diduga menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta kepada seorang anggota Direktorat Krimsus Polda Maluku, Aipda RTF, agar penangguhan penahanan dirinya berjalan mulus.
Dari informasi yang beredar luas, Aipda RTF telah menyetor uang Rp 150 juta tersebut kepada Irwasda Polda Maluku, Kombes Pol MLH, yang saat itu menjabat sebagai Plt Ditkrimsus Polda Maluku.
Buntut dari dugaan suap yang dilakukan, Aipda RTF pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah kasus tersebut menjadi heboh, Mabes Polri ikut mengirim tim ke Pulau Buru untuk mengusut kasus tersebut, namun hingga kini perkembangan kasus dugaan suap yang menyeret nama Kombes Pol MLH itu masih menjadi misteri.