Nasional – Kepala Kepolisian Resor (Polres) Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman mengakui adanya dugaan kesalahan prosedur dalam penangkapan pria bernama Feriadi (32) di Desa Mandesan, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur pada Agustus 2025 lalu.
Feriadi, warga Desa Mandesan ditangkap empat anggota unit opsnal Satreskrim Polres Blitar pada Kamis (21/8/2025) malam lalu atas sangkaan memperkosa tetangga dekatnya, wanita paruh baya bernama inisial ETS, pada Kamis dini hari.
“Diduga adanya kesalahan prosedur dalam proses membawa Feriadi yang dilakukan oleh Unit Opsnal Satreskrim Polres Blitar,” kata Arif melalui pesan tertulis kepada awak media, Selasa (11/11/2025) siang.
Namun, Arif tidak menjelaskan kesalahan prosedur apa yang dilakukan oleh anggota unit opsnal Satreskrim Polres Blitar tersebut.
Sementara itu, penasihat hukum Feriadi, Haryono mengatakan bahwa penangkapan terhadap kliennya dilakukan oleh empat anggota unit opsnal Satreskrim Polres Blitar tanpa adanya surat penangkapan.
Tidak hanya itu, kata Haryono, kliennya mengalami kekerasan fisik dan verbal selama proses penangkapan dan pemeriksaan oleh penyidik.
Meski demikian, Arif menyebut dugaan terjadinya kekerasan fisik dan verbal terhadap Feriadi tidak terbukti dalam penyelidikan internal yang dilakukan oleh Seksi Propam Polres Blitar.
“Berdasarkan hasil penyelidikan Propam, dugaan kekerasan fisik dan verbal yang dilaporkan oleh Feriadi tidak terbukti. Ini dikuatkan hasil keterangan saksi serta hasil visum et repertum,” tuturnya, tanpa menyebut siapa yang dimaksud sebagai saksi.
Merujuk pada hasil penyelidikan oleh Seksi Pengamanan Internal (Paminal), Arif juga membantah tuduhan bahwa para terlapor telah memotret Feriadi setelah ditelanjangi.
Menurut Arif, Feriadi memang diminta melepas celana dan pakaian dalam untuk dikirim sebagai barang bukti ke Labfor Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan.
“Karena tidak memiliki celana pengganti, petugas memberikan celana tahanan,” ujarnya.
“Isu foto yang beredar di masyarakat itu tidak benar. Petugas tidak memfoto Feriadi dalam keadaan telanjang, melainkan hanya memfoto barang bukti berupa celana dan pakaian dalamnya,” ucap Arif.
Ia mengatakan bahwa dugaan terjadinya tindak pidana pemerkosaan yang dialami ETS sendiri masih dalam tahap penyelidikan.
Sedangkan terhadap anggota polisi terlapor, Arif menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik.
“Kami ingin menegaskan bahwa Polres Blitar berkomitmen penuh untuk menegakkan prinsip presisi dan menjunjung tinggi keadilan, baik kepada masyarakat maupun di lingkungan internal Polri sendiri,” ujar Arif.
