Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Pemotor Viral Culik-Cabuli Bocah di Yogya Ternyata Konsumsi Psikotropika

2 min read

Pemotor Viral Culik-Cabuli Bocah di Yogya Ternyata Konsumsi Psikotropika – Polisi menangkap seorang pemotor bernama Sukron Datu Alam (26) yang viral karena telah menculik dan buka-buka rok bocah di Yogyakarta. Sukron rupanya sering mengkonsum psikotropika.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Armaini pada Selasa (17/3/2020) mengatakan sejak tahun 2018, Sukron sudah jarang masuk kuliah. Selama itu, Sukron cuma nongkrong di kedai kopi, bahkan sering mengkonsumsi obat-obatan golongan G.

Armaini mengatakan Sukron suka mengonsumsi pil hingga membuat kepekaan pendengarannya berkurang.

Armaini menegaskan saat mencabuli korban, Sukron sedang tidak dalam pengaruh obat-obatan terlarang itu. Sukron dalam kondisi sadar ketika melancarkan aksinya.

Sukron mengaku sebelumnya dia juga pernah melakukan perbuatan yang sama. Oleh sebab itu, polisi saat ini tengah mengembangkan kasus tersebut.

Kejadian itu bermula ketika korban sedang jalan-jalan di Jalan Semangu, Kelurahan Rejowinangun, Kecamatan Kota Gede, Kota Yogyakarta pada Kamis (12/3/2020) sore. Saat itu, Sukron berpura-pura bingung untuk mencari jalan menuju ke kebun binatang.

Armaini mengatakan saat itu tersangka berpura-pura kebingungan arah, dan membujuk korban agar mau dibonceng untuk menunjukkan arah ke Kebun Binatang.

Dengan segala bujuk rayunya, akhirnya bocah itu mau mengikuti tersangka. Nahasnya, bocah itu justru menjadi korban pencabulan. Saat melewati gang itu, tersangka merasa ada tempat yang pas untuk melancarkan aksi bejatnya.

Atas perbuatannya, tersangka akn dijerat dengan Pasal 76F Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 Tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 83 UU RI No 35 Tahun 2014 mengenai Perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Armaini menjelaskan tersangka terancam hukuman pidana paling singkat 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Saat ini kami memang masih menjerat tersangka dengan pasal pencabulan, nanti jika dalam pembuktian tersangka juga menculik akan kami kaitkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *