Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Pemilik Pabrik Narkoba Pil PCC Di Serang Banten Dituntut Hukuman Mati

Posted on 04/07/2025

Nasional – Beny Setiawan, pemilik pabrik narkoba jenis pil paracetamol, caffeine, carisoprodol (PCC) di Taktakan, Kota Serang, Banten, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Engelin Kamea.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (3/7/2025).

Engelin Kamea menyatakan, Beny telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dengan dakwaan Pasal 113 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Beny Setiawan dengan pidana mati,” ungkap Engelin saat membacakan amar tuntutan di hadapan hakim yang dipimpin Bony Daniel.

Dalam sidang tersebut, Engelin juga membacakan tuntutan terhadap terdakwa lainnya.

Istri Beny, Reny Setiawan, dituntut dengan pidana penjara seumur hidup karena terbukti melanggar Pasal 113.

Sementara itu, anak Beny, Andrei Fathur Rohman, dituntut penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan karena terbukti melanggar Pasal 112 Jo Pasal 132.

Terdakwa lainnya, Burhanudin, yang diketahui sebagai karyawan Beny, juga dituntut penjara seumur hidup.

Sedangkan enam terdakwa lainnya, yaitu Abdul Wahid, Jafar, Acu, Muhamad Lutfi, Hapas, dan Faisal, dituntut hukuman mati karena terbukti melanggar Pasal 113 dan/atau Pasal 114 Jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009.

Kasus ini bermula pada Juni 2024, ketika Beny yang saat itu berada di penjara menerima pesanan narkotika PCC sebanyak 270 koli dari Agus (DPO) dengan harga per koli Rp 19 juta.

Selain itu, Faisal juga memesan 80 koli dengan harga per koli Rp 34 juta. Untuk memenuhi pesanan tersebut, Beny membeli bahan baku dari Mulyadi dan Yudha (DPO), serta membeli bahan pelengkap dari Hapas.

Beny juga membeli mesin cetak tablet dan alat produksi lainnya, serta menyiapkan lokasi produksi di rumahnya yang terletak di Jl Baladika, Gurugui Timur No.9 RT 14 RW 01, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Dalam proses produksi, Beny berperan sebagai pengendali, memberikan resep dan cara pembuatan kepada Jafar, dengan kapasitas produksi mencapai 15.000 hingga 20.000 butir tablet per jam.

Dari hasil penjualan kepada Agus sebanyak 270 koli, Beny meraup keuntungan Rp 5.130.000.000, dan dari penjualan kepada Faisal sebanyak 80 koli, ia mendapatkan Rp 2.720.000.000.

Beny memerintahkan Abdul Wahid untuk mengirimkan pesanan melalui ekspedisi PT Karunia Indah Delapan Ekspress.

Pabrik pembuatan pil PCC tersebut akhirnya dibongkar oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada Senin (30/9/2024), mengamankan 10 orang tersangka beserta barang bukti berupa bahan baku dan alat produksi.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • JPU Tuntut Hukuman Mati Pada Terdakwa Kasus Pembunuhan Kakak Kandung Sekeluarga Di Kediri 07/07/2025
  • Cari Striker Baru, MU Ingin Datangkan Striker Dari Liga Arab Saudi 07/07/2025
  • Tersingkir Dari Piala Dunia Antarklub, Ini Permintaan Pep Guardiola Pada Manchester City 07/07/2025
  • Untuk Mengatasi Banjir, Pemkot Cimahi Bakal Bongkar Pintu Air Dan Bangunan Liar 04/07/2025
  • Ismail Ditangkap Polisi Gara-gara Curi Motor, Tunangan Batalkan Rencana Pernikahan 04/07/2025
  • Real Madrid Dan Barcelona Dapat Keistimewaan Khusus Berkat Aturan Baru Copa del Rey 04/07/2025
  • Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cinde 04/07/2025
  • Sopir Truk Kabur Ke Temanggung Usai Tabrak Mahasiswi Di Banjarbaru 04/07/2025
  • Ternyata Alejandro Garnacho Tidak Laku Dijual MU 04/07/2025
  • Direktur UD Mabruq Ditahan Karena Terlibat Korupsi Penyertaan Modal Di Bangkalan 04/07/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia