Nasional – Andi Andoyo yang merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan pada seorang perempuan berinisial FD (44), di dekat Central Park, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dijatuhi hukuman 16 tahun penjara.
“Betul, sudah divonis 8 Juli 2024 kemarin,” ucap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat Iwan Wardhana saat dikonfirmasi, Jumat (12/7/2024).
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Andi Andoyo dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kasus Andi Andoyo terdaftar pada nomor perkara 150/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt.
“Menyatakan Terdakwa Andi Andoyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ‘pembunuhan berencana’,” tulis kolom SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Jaksa penuntut umum awalnya menutut Andi dipenjara selama 18 tahun. Dalam putusan majelis hakim, Andi Andoyo mendapat keringanan dua tahun penjara.
Barang bukti pisau sepanjang 25 centimeter yang digunakan Andi akan dimusnahkan. Sedangkan satu sepeda motor milik Andi yang dijadikan barang bukti, kini dikembalikan ke terdakwa.
“Satu unit sepeda motor dikembalikan kepada terdakwa Andi Andoyo,” tulis kolom SIPP.
Sebelumnya, Andi Andoyo membunuh FD (44) di dekat Central Park, Tanjung Duren, Jakarta Barat, Selasa (26/9/2023). Korban tewas bersimbah darah setelah dilukai lehernya oleh pelaku, yang belakangan diketahui menderita skizofrenia paranoid itu.
Andi Andoyo sengaja datang ke lokasi kejadian, dengan mengendarai sepeda motornya dari Tangerang.
“Setelah dibuntuti di TKP, tersangka secara tiba-tiba langsung membekap mulut korban dari belakang dengan menggunakan tangan kiri dan tangan kanannya memegang pisau langsung menggorok leher korban,” jelas Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi.
“Kemudian (korban) diikuti oleh tersangka berjalan kurang lebih sekitar 20 meter dari lobby Laguna Mal Central Park,” imbuh dia.
Tak lama, tersangka mendekati korban dan langsung membekap mulutnya. Di saat itulah, AH melukai leher FD hingga tewas bersimbah darah.
“Korban mengeluarkan darah dan telungkup di atas lantai. Setelah melakukan pembunuhan, tersangka berupaya melarikan diri dengan berjalan terburu-buru,” jelas Syahduddi.
Namun, belum sempat kabur pelaku langsung diamankan petugas sekuriti apartemen. Atas laporan saksi, penyidik kemudian mendatangi lokasi kejadian dan menggiring AH ke Mapolsek Tanjung Duren.
“Dari pelaku sendiri alasan untuk melakukan pembunuhan dikarenakan adanya bisikan, ataupun halusinasi dari pelaku,” tutur dia.