Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Pembunuh Perempuan Di Dekat Central Park Dijatuhi Hukuman 16 Tahun Penjara

Posted on 12/07/2024

Nasional – Andi Andoyo yang merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan pada seorang perempuan berinisial FD (44), di dekat Central Park, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dijatuhi hukuman 16 tahun penjara.

“Betul, sudah divonis 8 Juli 2024 kemarin,” ucap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat Iwan Wardhana saat dikonfirmasi, Jumat (12/7/2024).

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Andi Andoyo dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kasus Andi Andoyo terdaftar pada nomor perkara 150/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt.

“Menyatakan Terdakwa Andi Andoyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ‘pembunuhan berencana’,” tulis kolom SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Jaksa penuntut umum awalnya menutut Andi dipenjara selama 18 tahun. Dalam putusan majelis hakim, Andi Andoyo mendapat keringanan dua tahun penjara.

Barang bukti pisau sepanjang 25 centimeter yang digunakan Andi akan dimusnahkan. Sedangkan satu sepeda motor milik Andi yang dijadikan barang bukti, kini dikembalikan ke terdakwa.

“Satu unit sepeda motor dikembalikan kepada terdakwa Andi Andoyo,” tulis kolom SIPP.

Sebelumnya, Andi Andoyo membunuh FD (44) di dekat Central Park, Tanjung Duren, Jakarta Barat, Selasa (26/9/2023). Korban tewas bersimbah darah setelah dilukai lehernya oleh pelaku, yang belakangan diketahui menderita skizofrenia paranoid itu.

Andi Andoyo sengaja datang ke lokasi kejadian, dengan mengendarai sepeda motornya dari Tangerang.

“Setelah dibuntuti di TKP, tersangka secara tiba-tiba langsung membekap mulut korban dari belakang dengan menggunakan tangan kiri dan tangan kanannya memegang pisau langsung menggorok leher korban,” jelas Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi.

“Kemudian (korban) diikuti oleh tersangka berjalan kurang lebih sekitar 20 meter dari lobby Laguna Mal Central Park,” imbuh dia.

Tak lama, tersangka mendekati korban dan langsung membekap mulutnya. Di saat itulah, AH melukai leher FD hingga tewas bersimbah darah.

“Korban mengeluarkan darah dan telungkup di atas lantai. Setelah melakukan pembunuhan, tersangka berupaya melarikan diri dengan berjalan terburu-buru,” jelas Syahduddi.

Namun, belum sempat kabur pelaku langsung diamankan petugas sekuriti apartemen. Atas laporan saksi, penyidik kemudian mendatangi lokasi kejadian dan menggiring AH ke Mapolsek Tanjung Duren.

“Dari pelaku sendiri alasan untuk melakukan pembunuhan dikarenakan adanya bisikan, ataupun halusinasi dari pelaku,” tutur dia.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Tagih Utang Rp 6 Juta Tapi Malah Dibayar Sabu, Seorang Pria Di Solo Ditangkap Polisi 14/10/2025
  • Alami Luka Bakar Serius, Ojol Yang Dibakar Di Sampang Masih Belum Bisa Dimintai Keterangan 14/10/2025
  • Diduga Dibunuh, Seorang Pekerja Migran Asal Garut Ditemukan Tewas Mengambang Di Sungai Citarum 14/10/2025
  • Korban Keracunan MBG Di Tulungagung Bertambah Jadi 68 Siswa, Begini Tanggapan Kadinkes 14/10/2025
  • CCTV Ungkap Wajah Terduga Pembunuh Anti Puspitasari, Ibu Hamil Yang Ditemukan Tewas Di Hotel Palembang 14/10/2025
  • Jika Perang Dengan Rusia Masih Berlanjut, Trump Ancam Akan Kirim Rudal Ke Ukraina 13/10/2025
  • Pemburu Kodok Ditemukan Tewas Di Pandeglang, Diduga Tersengat Kawat Listrik 13/10/2025
  • Kakek Tewas Diduga Dianiaya Anak-Cucu, Kades Ungkap Fakta Mengejutkan 13/10/2025
  • Pohon Tumbang Dan Bangunan Rusak Akibat Hujan Es-Angin Kencang Di Jember 13/10/2025
  • Seorang Nelayang Di Pandeglang Tewas Tersambar Petir Ketika Sedang Melaut 13/10/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia