Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Pelaku Penyelundupan 1 Kilogram Sabu Berhasil Ditangkap Polresta Kendari

Posted on 21/06/2024

Nasional – Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara, berhasil membekuk seorang laki-laki yang menjadi pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1 kilogram di sebuah hotel yang terdapat di kota Kendari.

Kapolresta Kendari Kombes Aris Tri Yunarko mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial MZ (25), warga Kota Batam, Kepulauan Riau.

“Penangkapan dilakukan pada Kamis (20/6) malam pukul 20.00 WITA,” kata Aris dilansir ANTARA, Jumat, 21 Juni.

Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang menyampaikan informasi akan terjadi transaksi gelap narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar di Kota Kendari. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari.

“Kemudian tim melaksanakan pendalaman dari informasi tersebut. Anggota melaksanakan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di sebuah hotel,” ujarnya.

Usai ditangkap, polisi kemudian melakukan penggeledahan di kamar hotel tempat menginap MZ dan menemukan empat bungkus plastik berisikan sabu-sabu dengan berat keseluruhan 1.035 gram.

Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Aris, sabu-sabu tersebut dititipkan kepadanya oleh seseorang berinisial RM di Kota Batam untuk diantarkan ke Kota Kendari melalui jalur udara, yaitu penerbangan pada Kamis (20/6) dan tiba di Kota Kendari pada pukul 18.00 WITA.

“Berdasarkan arahan dari RM yang berada di Kota Batam. Ada perintah, nanti begitu sampai (Kendari) ada yang mengambil paket tersebut. Namun, belum sempat ada yang mengambil, kita sudah bisa menangkap MZ,” jelas Aris.

Dari hasil interogasi, MZ mengaku akan mendapat upah sebesar Rp40 juta untuk mengantarkan paket sabu-sabu tersebut ke Kota Kendari.

“Berdasarkan keterangan MZ, sabu-sabu itu akan diedarkan di Kota Kendari,” ucapnya.

MZ akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • AC Milan Resmi Mendatangkan Koni De Winter Buat Gantikan Malick Thiaw 14/08/2025
  • Gaji Benjamin Sesko Di MU Lebih Sedikit Ketimbang Viktor Gyokeres Di Arsenal 13/08/2025
  • Resmi Gabung Como, Alvaro Morata Langsung Memberikan Janji Manis 13/08/2025
  • Jelang Penutupan Bursa Transfer, Liverpool Ngebut Kejar 2 Bek Sekaligus Agar Bisa Pertahankan Gelar Premier League 13/08/2025
  • AC Milan Resmi Meminjamkan Alvaro Morata Ke Como 1907 13/08/2025
  • Demi Bisa Gabung Inter Milan, Ademola Lookman Sudah Sepekan Mangkir Latihan Atalanta 12/08/2025
  • Legenda Klub Kasih Saran Tegas Buat AC Milan Yang Ingin Boyong Rasmus Hojlund 12/08/2025
  • Analisis Taktis Milan Dari Dua Laga Uji Coba Terakhir : Bermain Lebih Fleksibel Dan Manfaatkan Half-Space 12/08/2025
  • Renato Veiga Ingin Kembali Ke Juventus, Segini Harga Yang Dibanderol Chelsea 12/08/2025
  • Demi Membangun Skuad Yang Kompetitif, Juventus Akan Menumbalkan Bek Kanan Mudanya 12/08/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia