Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Pelaku Pengoplos Beras Premium Di Sidoarjo Ditangkap Polda Jatim

Posted on 04/08/2025

Nasional – Kepolisian Daerah Jawa Timur bersama Kepolisian Resor Kota Sidoarjo mengamankan seorang pelaku berinisial MLH yang diduga menjalankan praktik pengoplosan beras premium dengan beras medium.

Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto mengatakan modus operandi pelaku adalah dengan mencampur satu kilogram beras premium dengan 10 kilogram beras kualitas medium.

“Pelaku kemudian menjualnya dengan label dan harga premium dengan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp14.900 per kilogram di wilayah sekitar Sidoarjo dan Pasuruan,” kata Nanang dilansir ANTARA, Senin, 4 Agustus.

Kapolda menyatakan praktik pengoplosan beras tersebut telah dilakukan MLH selama lebih dari dua tahun, meski pada kenyataannya polisi menilai MLH tidak memiliki kompetensi dalam memproduksi beras premium.

Selain itu, pelaku juga menggunakan label sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) dan logo halal yang ternyata tidak dimiliki perusahaannya.

Dalam satu hari, pabrik beras milik MLH di bawah naungan perusahaan miliknya, CV Sumber Pangan Grup, dengan merek beras SPG, bisa memproduksi 12 hingga 14 ton beras oplosan.

Menurut Kapolda, dari penangkapan pada 29 Juli 2025 tersebut, polisi menyita beras sebanyak 12,5 ton yang dibungkus dalam kemasan 25 kilogram dan kemasan lima kilogram.

Selain itu juga disita bahan baku beras pecah kulit, bahan baku beras pandan wangi, serta alat produksi seperti timbangan, dan kendaraan operasional pabrik.

Terhadap pelaku, polisi menjerat dengan sejumlah pasal, antara lain Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 8 Tahun 1999, Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1a ) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak sebesar Rp2 miliar.

Serta Pasal 144 juncto Pasal 100 ayat 2 UU Nomor 18 Tahun 2012 dengan ancaman penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp6 miliar.

Selain itu, Nanang menjelaskan pelaku juga dapat dijerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, Pasal 68 juncto Pasal 26 ayat 1 dengan ancaman pidana paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih beras. Serta bagi pelaku usaha pangan untuk tidak melakukan praktik manipulasi mutu, serta memastikan seluruh proses produksi memenuhi standar nasional dan ketentuan hukum yang berlaku ,” katanya.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Polda Riau Berhasil Menggagalkan Pengiriman 5 PMI Ilegal Ke Malaysia 04/08/2025
  • Hakim Banding Ubah Vonis Mantan Kanit Narkoba Barelang Jadi Hukuman Mati 04/08/2025
  • Polisi Italia Tangkap 13 Orang Terkait Kelompok Mafia China 04/08/2025
  • Pelaku Pengoplos Beras Premium Di Sidoarjo Ditangkap Polda Jatim 04/08/2025
  • 70 Ribu Warga Beijing Dievakuasi Karena Peringatan Badai Usai Banjir Tewaskan 44 Orang 04/08/2025
  • Penyelidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud, KPK Segera Panggil Nadiem Makarim 04/08/2025
  • Kasus Penyiraman Air Keras Di Tanjung Priok, Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka 04/08/2025
  • Bulog Telah Salurkan Bantuan Pangan Beras Sebanyak 270 Ribu Ton 03/08/2025
  • Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Di Tol Cipali Yang Tewaskan 3 Orang 03/08/2025
  • Seorang Bidan Nekat Berenang Di Sungai Demi Obati Pasien Tuberkulosis 03/08/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia