Nasional – Polda Jabar dihujani kritik dari bermacam pihak setelah Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari statusnya sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan Vina Cirebon 2016 lalu.
Salah satu pihak yang “menyentil” Polda Jabar, yakni eks Menko Polhukam Mahfud MD. Melalui kanal YouTube-nya, Mahfud menilai Polda Jabar bekerja secara tidak profesional dalam menangani kasus pembunuhan Vina Cirebon ini.
“Sejak awal saya pikir pengadilan harus menerima permohonan praperadilan Pegi karena itu penanganannya bukan hanya terlihat tidak profesional tapi juga menimbulkan kesan kolutif dan konspiratif,” kata Mahfud dikutip pada Rabu (10/7/2024).
Mahfud kembali mempertanyakan soal Polda Jabar yang kembali mengungkit kasus ini setelah Film Vina: Sebelum 7 Hari tayang dan menjadi viral di tahun 2024.
Padahal, kata dia, kasus ini sudah terjadi 8 tahun yang lalu. “Kenapa? Dulu kasus itu kan sudah 8 tahun lalu dibiarkan dan baru dibuka lagi sesudah ada Film Vina: Sebelum 7 Hari. Itu sudah sangat tidak profesional,” ujar dia.
Mahfud juga menyoroti soal 2 DPO yang dihapus oleh Polda Jabar. Padahal sejak awal terdapat 3 DPO dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon ini.
“Dulu di dalam dakwaan jaksa yang juga disebut dalam putusan hakim bahwa disebut ada 3 orang buron kok tiba-tiba disebut cuma 1 yang 2 fiktif. Kemudian Pegi juga diragukan itu orangnya,” terang dia.
Mahfud mengatakan menghukum orang yang tak bersalah merupakan tindakan yang sangat jahat.
“Dalam prinsip hukum pidana ada adagium. Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada Anda menghukum satu orang saja yang tidak bersalah. Itu sangat jahat menghukum orang yang tidak jelas kesalahannya,” tegasnya.
Mahfud pun memberikan salam hormat kepada hakim tunggal Eman Sulaeman dan tim pengacara Pegi Setiawan.
“Saya tabiklah kepada hakim yang telah memutus praperadilan dengan berani, jujur dan kepada pengacaranya yang gigih memperjuangkan Pegi,” kata dia.
Tidak hanya kepada hakim dan kubu Pegi Setiawan, Mahfud juga turut memberikan salam hormat kepada Polda Jabar yang sudah mau menerima keputusan hakim.
“Hormat juga kepada Polda Jawa Barat yang menyatakan menerima dan melaksanakan putusan,” sambungnya.