Nasional – Seorang pria dengan inisial M (38) melakukan aksi pencurian tabung gas di rumah warga yang berada di kawasan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Pelaku melancarkan aksi pencurian ditengah hujan deras yang mengguyur kawasan tersebut. Bermodalkan payung, pelaku masuk ke rumah warga dan mencuri tiga unit tabung gas 3 kilogram subsidi untuk golongan miskin.
Dalam rekaman CCTV, terlihat pelaku dengan tenang mengintai rumah korban sebelum akhirnya membawa kabur tabung gas tersebut.
Setelah kejadian, tabung gas itu kemudian langsung dijual ke lapak barang bekas. Namun, pelaku tak berkutik saat ditangkap polisi kurang dari 24 jam setelah dia beraksi.
“Dari rekaman CCTV, warga langsung mengenali pelaku karena dia tinggal di lingkungan yang sama,” kata Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara, Kamis 24 Januari.
Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian serupa. Bahkan, pelaku M tercatat sudah empat kali keluar masuk penjara.
Selain terlibat dalam pencurian, pelaku juga pernah terjerat kasus penganiayaan. Tak hanya itu, hasil tes menunjukkan bahwa pelaku positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
“Yang bersangkutan sudah empat kali bolak-balik masuk penjara. Kasus terakhir ini juga menambah catatan panjang kriminalnya,” ujarnya.
Pelaku yang merupakan pengangguran itu mengaku terpaksa melakukan pencurian tersebut karena desakan kebutuhan ekonomi. Namun atas perbuatan pelaku, warga sekitar mulai resah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Semoga ini menjadi pelajaran bagi yang bersangkutan. Kami juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan hal-hal mencurigakan,” katanya.