Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Pasutri Muda Tega Membunuh Anak Kandungnya, Mayat Bocah Ditemukan Di Ruko Bekasi

Posted on 12/01/2025

Nasional – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial AZR (19) dan SD (22) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan anak laki-laki mereka yang masih berusia sekitar 4-5 tahun. Keputusan tersebut diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Minggu 12 Januari.

“Kita sudah tetapkan kedua pelaku sebagai tersangka,” kata Ade Ary. Saat ini, AZR dan SD telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. “Langsung kita lakukan penahanan,” tambahnya.

Kasus ini mencuat setelah mayat bocah malang tersebut ditemukan pada pukul 07.00 WIB di sebuah ruko yang berlokasi di Kampung Jatibaru, RT 001 RW 001, Kelurahan Setiadarma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Kronologi bermula dari keterangan saksi berinisial AJ, seorang juru parkir, yang melihat seorang pria dewasa membawa barang mencurigakan yang terbungkus sarung hitam menuju ruko. “Awal kejadian, saksi melihat seorang laki-laki memanggul barang yang dibungkus dengan sarung warna hitam ke arah ruko,” ujar Ade Ary.

Pemeriksaan Tim Inafis menemukan sejumlah luka mengerikan pada tubuh korban. Di antaranya luka lecet di pipi kiri, memar pada telinga kiri, serta luka seperti sundutan rokok di pantat, pipi, dan kaki. Selain itu, ditemukan benjolan di bagian tengah dan belakang kepala, lebam di sekitar pinggang kanan atas, serta cairan yang keluar dari mulut korban.

“Kondisi tubuh korban menunjukkan adanya kekerasan fisik sebelum meninggal,” ungkap Ade Ary.

Kedua tersangka, yang merupakan orang tua korban, berhasil ditangkap di Karawang oleh pihak kepolisian. Kepala Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan, AKP Kukuh Setio Utomo, membenarkan penangkapan tersebut. “Keduanya ditangkap di Karawang,” katanya.

Saat ini, polisi masih mendalami motif dan kronologi lengkap dari tindakan keji yang dilakukan pasutri muda ini terhadap anak kandung mereka. Kasus ini menjadi perhatian publik karena kekejaman yang dilakukan terhadap korban yang masih di bawah umur.

Pasutri AZR dan SD kini menghadapi ancaman hukuman berat atas tindakan mereka, termasuk dijerat pasal-pasal terkait kekerasan terhadap anak hingga pembunuhan berencana. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga agar tragedi serupa tidak terulang.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap anak yang memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Polisi Meringkus 3 Terduga Pelaku Pembakaran Rumah Dalam Bentrokan Pemuda Tallo 24/11/2025
  • Polda Metro Jaya Bakal Periksa Pria yang Ngaku Anak Anggota Propam Polda Saat Mobilnya Hendak Ditarik DC 23/11/2025
  • Polisi Akan Lakukan Tes DNA Kerangka Diduga Alvaro, Bocah 6 Tahun yang Hilang Sejak Maret 23/11/2025
  • Hasil La Liga : Tren Negatif Belum Berakhir, Real Madrid Main Imbang 0-0 Di Kandang Elche 23/11/2025
  • Wisata Gunung Bromo Tetap Dibuka untuk Umum Meski Semeru Sedang Erupsi 23/11/2025
  • Eddie Howe Full Senyum Usai Newcastle Berhasil Kalahkan Manchester City 23/11/2025
  • Barcelona Memang Layak Pesta Gol ke Gawang Athletic Bilbao Karena Tampil Dominan Sejak Awal 23/11/2025
  • Dibantai Nottingham Forest, Virgil van Dijk Ngamuk Dan Kritik Keras Permainan Liverpool 23/11/2025
  • Spalletti Berikan Pujian Buat Kenan Yildiz: Dia Pemecah Kebuntuan Juventus! 22/11/2025
  • Polda Metro Jaya Ungkap Modus Begal Berkedok Hubungan Asmara Di Jatiasih, 5 Pelaku Diringkus 22/11/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia