Nasional – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial AZR (19) dan SD (22) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan anak laki-laki mereka yang masih berusia sekitar 4-5 tahun. Keputusan tersebut diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Minggu 12 Januari.
“Kita sudah tetapkan kedua pelaku sebagai tersangka,” kata Ade Ary. Saat ini, AZR dan SD telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. “Langsung kita lakukan penahanan,” tambahnya.
Kasus ini mencuat setelah mayat bocah malang tersebut ditemukan pada pukul 07.00 WIB di sebuah ruko yang berlokasi di Kampung Jatibaru, RT 001 RW 001, Kelurahan Setiadarma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kronologi bermula dari keterangan saksi berinisial AJ, seorang juru parkir, yang melihat seorang pria dewasa membawa barang mencurigakan yang terbungkus sarung hitam menuju ruko. “Awal kejadian, saksi melihat seorang laki-laki memanggul barang yang dibungkus dengan sarung warna hitam ke arah ruko,” ujar Ade Ary.
Pemeriksaan Tim Inafis menemukan sejumlah luka mengerikan pada tubuh korban. Di antaranya luka lecet di pipi kiri, memar pada telinga kiri, serta luka seperti sundutan rokok di pantat, pipi, dan kaki. Selain itu, ditemukan benjolan di bagian tengah dan belakang kepala, lebam di sekitar pinggang kanan atas, serta cairan yang keluar dari mulut korban.
“Kondisi tubuh korban menunjukkan adanya kekerasan fisik sebelum meninggal,” ungkap Ade Ary.
Kedua tersangka, yang merupakan orang tua korban, berhasil ditangkap di Karawang oleh pihak kepolisian. Kepala Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan, AKP Kukuh Setio Utomo, membenarkan penangkapan tersebut. “Keduanya ditangkap di Karawang,” katanya.
Saat ini, polisi masih mendalami motif dan kronologi lengkap dari tindakan keji yang dilakukan pasutri muda ini terhadap anak kandung mereka. Kasus ini menjadi perhatian publik karena kekejaman yang dilakukan terhadap korban yang masih di bawah umur.
Pasutri AZR dan SD kini menghadapi ancaman hukuman berat atas tindakan mereka, termasuk dijerat pasal-pasal terkait kekerasan terhadap anak hingga pembunuhan berencana. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga agar tragedi serupa tidak terulang.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap anak yang memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat.