22 Apr 2025, Tue

Pasutri Ditangkap Polda Riau Karena Terlibat Penyelundupan Sabu 9,8 Kg Ke Palembang

Nasional – Polisi menangkap empat orang pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu di Kabupaten Pelalawan, Riau. Penangkapan keempat pelaku dilakukan oleh tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti sabu seberat 9,8 kilogram dan 30.000 butir pil ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, mengatakan bahwa dari empat orang pelaku, dua di antaranya adalah pasangan suami istri (pasutri), berinisial ZM (30) dan SA (28).

Sedangkan dua pelaku lainnya adalah laki-laki berinisial DS (37) dan AF (23).

“Penyelundupan sabu ini melibatkan pasangan suami istri,” sebut Putu saat konferensi pers di Mapolda Riau di Pekanbaru, Kamis (20/2/2025).

Putu menjelaskan bahwa penangkapan para pelaku dilakukan pada Senin (10/2/2025).

Awalnya, petugas mendapat informasi akan ada penyelundupan sabu ke wilayah Palembang, Sumatera Selatan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan pelaku diketahui berada di wilayah Kabupaten Pelalawan.

“Para tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda di Kabupaten Pelalawan,” kata Putu.

Penangkapan pertama dilakukan di jalan lintas timur Sumatera KM 34, Kecamatan Bandar Sei Kijang.

Saat itu, polisi menghentikan sebuah mobil yang ditumpangi tiga orang, yakni ZM, AF, dan SA. Namun, petugas tidak menemukan barang bukti narkoba.

“Ketiganya berperan sebagai pemantau jalur, guna memastikan perjalanan pengiriman narkotika aman,” ungkap Putu.

Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan dan menangkap dua orang diduga pelaku, DS dan MH, di jalan lintas Maredan, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Pelalawan.

Di dalam mobil pelaku, petugas menemukan sebuah tas berisi 10 bungkus sabu dan 6 bungkus besar berisi pil ekstasi.

Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, polisi menetapkan empat orang tersangka, sedangkan satu orang lainnya sebagai saksi.

Selain narkotika, polisi juga menyita dua unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan dalam aksi ini, serta beberapa ponsel milik tersangka yang akan diperiksa lebih lanjut guna menelusuri jaringan yang lebih luas.

Para tersangka kini ditahan di tahanan Mapolda Riau.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *