Nasional – Pasangan suami istri yang berasal dari asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat dengan inisial HH dan EL dibekuk polisi atas kasus dugaan pencurian sepeda motor yang mereka lakukan di 11 tempat.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias mengatakan, kedua pelaku telah ditahan dan dalam pemeriksaan penyidik.
“Keduanya sudah kita proses untuk dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Antonius kepada wartawan, Jumat, 7 Juni 2024.
Antonius menerangkan, kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan pasutri ini terungkap setelah salah satu aksi mereka terekam kamera pengawas atau CCTV.
“Mereka mengincar sepeda motor yang masih ada kuncinya dan ditinggalkan pemilik,” katanya lagi.
Saat beraksi keduanya berbeda peran. Setelah ditemukan target sepeda motor yang akan dicuri, suami berperan memantau situasi, sementara sang istri yang mengambil dan membawa kabur sepeda motor.
Keduanya beraksi setidaknya di 11 lokasi berbeda. “Modus suami memantau situasi sedangkan istrinya yang memetik atau mengambil sepeda motor milik para korban,” ungkap dia.
Menurut Antonius, setelah melakukan aksi pencurian tersebut, pasutri ini menjual sepeda motor hasil curiannya melalui Facebook.
“Mereka jual mulai harga Rp 5-6 juta,” ungkapnya.
Setelah penangkapan, lanjutnya, ditemukan 3 sepeda motor yang diduga hasil curian. Sedangkan barang bukti lainnya, diketahui sudah dijual dan sebagian berada di daerah hulu Kalbar.
“Pertama kami tangkap istrinya, kemudian selanjutnya suaminya. Keduanya saat ini sudah ditahan guna proses hukum lebih lanjut,” terang dia.
Antonius menegaskan, atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 352 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
“Kedua pelaku ini berstatus residivis dalam kasus pencurian,” tutup Antonius.