Nasional – Seorang Polisi Wanita (Polwan) berinisial NH (31) menjadi sasaran korban jambret saat melintas di Jalan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Akibat kejadian tersebut, iPhone 13 warna pink milik korban hilang dirampas pelaku.
Aksi jambret tersebut berlangsung sangat cepat, pelaku merampas ponsel korban dari arah belakang. Korban pun melaporkan kejadian ke SPKT Polda Metro Jaya.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro menginstruksikan jajaran Satuan Reskrim untuk bergerak cepat.
“Begitu laporan kami terima, Tim Buser Presisi Unit Kamneg langsung bergerak cepat. Dengan respon cepat, kedua pelaku berhasil diamankan,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu, 18 Juni.
Tersangka pertama berinisial FR (24) ditangkap di kawasan Bongkaran, Tanah Abang pada hari Selasa malam, 17 Juni.
Tersangka pertama merupakan warga Kebon Melati, Tanah Abang, dia berperan sebagai pengemudi motor sekaligus eksekutor perampasan.
Selanjutnya tersangka kedua berinisial DFN (28), ditangkap di kawasan Kramat Pulo, Kecamatan Senen. Dari tangan tersangka DFN, polisi menyita barang bukti berupa satu unit iPhone 13 milik korban.
DFN merupakan seorang wanita, pacar dari tersangka FR. Dalam aksinya, DFN yang tercatat sebagai warga Kramat Senen berperan sebagai pendamping dalam setiap aksi kejahatan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka berinisial FR merupakan pelaku kambuhan yang sudah melakukan berbagai aksi jambret sebanyak empat kali di Jakarta.
“FR mengaku hasil jambret hp milik polwan tersebut dijual ke seseorang berinisial DK seharga Rp600 ribu. Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Dalam aksi kejahatannya, tersangka FR tercatat pernah melakukan aksi jambret handphone Samsung A13 di Jalan Binus, Jakarta Barat pada April 2025.
Kemudian handphone Infinix di Jalan Benhil, Jakarta Pusat pada 9 Mei 2025. Handphone Infinix di Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada 3 Juni 2025. Dan iPhone 12 di Bendungan hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 15 Juni 2025.
Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.