Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Panik Jadi TO Polisi, Pengedar Sabu Di Sergai Tercebur Ke Parit Ketika Dikejar

Posted on 24/04/2025

Nasional – Tim kepolisian menangkap seorang pengedar narkoba berinisial ZEP (29) di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, pada Rabu (23/4/2025).

Penangkapan ini terjadi setelah ZEP terlibat kejar-kejaran dengan pihak kepolisian, yang berakhir ketika ia tercebur ke dalam parit.

Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi yang diterima polisi mengenai peredaran narkoba di daerah tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan patroli dan mendapati bahwa ZEP akan melintasi lokasi dengan membawa sabu.

“Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa di sekitar lokasi ada seorang laki-laki berbadan gemuk yang mengenakan kaus berwarna hitam dan sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax,” ungkap Zulfan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/4/2025).

Zulfan menambahkan, ZEP tidak menyadari bahwa dirinya menjadi target polisi. Ia sempat melintasi mobil polisi yang berada di lokasi kejadian.

Ketika polisi mengejar, ZEP berusaha melarikan diri. Namun, dalam keadaan panik, sepeda motor yang dikendarainya masuk ke dalam parit, menyebabkan keramaian di sekitar.

“Pelaku lalu mau melarikan diri dan dalam keadaan panik, kendaraan sepeda motor yang digunakan pelaku masuk ke dalam parit, memicu keramaian dan pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh tim opsnal,” ujar Zulfan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,58 gram dari tangan ZEP. Dalam pemeriksaan, ZEP mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari temannya yang berinisial A, yang saat ini masih buron.

Saat ini, ZEP ditahan di Mapolres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan dengan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

“Dia diancam dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tutup Zulfan.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Kronologi Mobil Perwira Polri Dicuri Polisi Di Lampung, Sempat Diinapkan Di Area Parkir RSUD 29/10/2025
  • Polisi Tangkap Seorang Pria Di Tasikmalaya Karena Bunuh Temannya Saat Nongkrong 29/10/2025
  • Baru 2 Minggu Diresmikan, Baut Jembatan Di Probolinggo Sudah Kendur 29/10/2025
  • Tertimbun Longsor, Penambang Emas Ilegal Di Area Perhutani Kebumen Ditemukan Tewas 29/10/2025
  • Sakit Hati Mertuanya Dihina, Seorang Pria Di Cimahi Habisi Nyawa Tetangganya 28/10/2025
  • Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Polisi Gerebek Rumah Kontrakan Di Singosari Malang 28/10/2025
  • Brigadir HA Diperiksa Polda Banten Karena Diduga Langgar Kode Etik Asusila 28/10/2025
  • Kakek Penjaga Kontrakan Di Tasikmalaya Ditemukan Tewas Di Dalam Toren Air 28/10/2025
  • Alasan Pelaku Kabur Setelah Menabrak Motor Dan Tewaskan 4 Orang Sekeluarga 28/10/2025
  • Cuma Satu Pelatih MU Yang Dicintai Marcus Rashford, Dan Itu Bukan Ten Hag 28/10/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia